Oknum Motivator Pencabul Siswi SD di Kupang Divonis 14 Tahun Penjara

Oknum Motivator Pencabul Siswi SD di Kupang Divonis 14 Tahun Penjara

Kupang, penatimor.com – Mozes Timo Usfinit (32), motivator asal Kabupaten TTU yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, akhirnya divonis hukuman 14 tahun penjara.

Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (4/12).

Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono, SH.,M.Hum., dalam diktum putusannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua Teddy Windiartono didampingi dua hakim anggota, Ikrarniekita E. Fau, SH., MH., dan Fransiska D. Paula Nino, SH., MH.

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi Sina, SH., dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dalam putusannya majelis hakim menghukum terdakwa yang berprofesi sebagai motivator dengan amar putusan 14 tahun penjara.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Terdakwa Mozes Timo Usfinit sendiri menerima keputusan ini dan siap menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 2A Kupang.

Sebelumnya, pada Selasa (3/9), penyidik ​​Unit Reskrim Polsek Oebobo melimpahkan tersangka Mozes Timo Usfinit beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang.

Pelimpahan tahap dua itu diterima JPU Novi Sina, SH.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor:/B/97/VII/2019/ Sektor Oebobo tanggal 5 Juli 2019.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan Mozes Timo Usfinit, warga Desa Susulaku, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka.

Korbannya adalah AC (10) yang juga siswi kelas V sekolah dasar dan tinggal di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Tersangka melakukan aksi pada Senin (17/6) malam sekitar pukul 21.00 wita di parkiran Hotel Amaris di Jalan Bundaran PU, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. (wil)

error: Content is protected !!