Kupang, penatimor.com – Dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tim penyidik menetapkan notaris Theresia Dewi Koroh-Dimu sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, tim penyidik menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula.
Penetapan notaris Theresia sebagai tersangka sontak menuai kecaman dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah NTT.
Ketua INI Wilayah NTT, Albert Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, mengaku prihatin atas masalah hukum yang menimpa rekan notaris mereka.
Menurut notaris senior ini, Kejati NTT seharusnya mencermati secara baik tugas pokok notaris yang diamanatkan Undang-Undang.
Notaris kata dia, tidak termasuk dalam materi isi perjanjian yang dibuat para pihak
“Kita tidak menuding siapapun termasuk Kejaksaan melakukan kriminalisasi, tetapi harus perlu dicermati.
Sebab notaris dalam menjalankan tugasnya hanya memenuhi isi perjanjian para pihak. Notaris tidak tau soal objek tentang kepemilikan aset tanah,” tegas Albert di Kupang, Rabu (20/1/2021) petang.
Dia juga mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap Theresia oleh Kejati NTT.
Karena menurut dia, notaris hanya menjadi sebuah wadah apa yang dikehendaki para pihak.
“Tidak masuk materil, tugas Theresia hanya melegalisir, bukan membuat akta notaris. Karena profesi notaris dilindungi Undang-Undang,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Theresia telah diperiksa oleh majelis kehormatan notaris. Hasilnya, tidak ditemukan kesalahan formil yang dilakukan Theresia.
“Tanggung jawab notaris atau PPAT hanya formil, bukan materiil. Notaris hanya jalankan tugasnya yang diperintahkan Undang-Undang dan hanya bertanggung jawab kepada orang yang datang kepadanya. Sayang sekali, kalau menjadi tersangka,” tandas Emmanuel.
Lanjutnya, sebagai bentuk protes dan solidaritas, INI dan IPPAT NTT akan melakukan aksi mogok di seluruh kantor Notaris PPAT di NTT.
“Kita lakukan aksi solidaritas karena profesi ini sepertinya tidak dilindungi. Kami sepakat mogok kerja sampai beberapa waktu ke depan,” ungkap Emmanuel.
Aksi itu sebagai hari berkabung, dan jika ada notaris yang masih membuka pelayanan bagi masyarakat maka akan diberi sanksi.
Selain aksi mogok, pihaknya juga melalui kuasa hukum keluarga telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.
“Kita akan bersurat ke presiden, Komisi III DPR RI, Kemenkum HAM, Kejagung untuk meminta perlindungan hukum terhadap profesi notaris,” tegas Emmanuel Mali. (wil)