Nilai Ada Kejanggalan Saat Rekonstruksi, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Nilai Ada Kejanggalan Saat Rekonstruksi, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

KUPANG, PENATIMOR – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ibu AM (30) dan anaknya LM (1) telah dilakukan pada Rabu (22/12/2021) lalu.

Rekonstruksi digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan Polsek Alak Polres Kupang Kota.

Reka ulang langsung diperankan oleh tersangka Randy Badjideh alias Randy, dengan memperagakan 22 adegan di 10 lokasi.

Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, mengatakan bahwa pihaknya masih merasa ada banyak kejanggalan, dalam rekonstruksi tersebut.

Sehingga pihaknya akan memberikan keberatan secara tertulis kepada Ditreskrimum Polda NTT.

“Banyak sekali hal-hal yang kami rasa kurang dalam rekonstruksi, yang mana seluruh kekurangan dari rekonstruksi ini yang kami rasa ada kejanggalan, maupun masih tidak sesuai dengan data dan keterangan saksi yang ada. Kita akan sampaikan keterangan secara tertulis kepada Polda NTT,” ujarnya.

Menurut Adhitya, banyak fakta-fakta yang dilakukan saat rekonstruksi tidak sesuai dengan keterangan saksi yang ada, atau bertolak belakang.

“Adegan rekonstruksi ini kami rasa masih kurang pendalamannya. Jadi seluruh masukannya terkait teknis kita tidak sampaikan secara terbuka di sini. Kita akan sampaikan langsung kepada penyidik karena hal itu sangat prinsip sekali,” katanya.

Salah satu materi yang akan disampaikan ke Ditreskrimum Polda NTT yakni hasil autopsi.

Adhitya menjelaskan, ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan hasil autopsi dengan proses rekonstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut.

“Kami tim kuasa hukum dan keluarga ingin perkara ini terang benderang. Siapapun yang terlibat kami harapkan pihak penyidik berani mengambil sikap untuk menentukan adakah tersangka baru, atau tidak dalam perkara ini. Secara resmi kami tim kuasa hukum dan keluarga belum menerima hasil autopsi terhadap kedua korban oleh pihak kepolisian,” tutup Adhitya. (wil)

error: Content is protected !!