Nama Mantan Bupati Juliyatmono Disebut Terima Rp4,5 Miliar dalam Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Nama Mantan Bupati Juliyatmono Disebut Terima Rp4,5 Miliar dalam Sidang Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar

SEMARANG, PENATIMOR — Nama mantan Bupati Karanganyar Drs. Juliyatmono, M.M., mencuat dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020–2021, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/10/2025) sore.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tegar Djati Kusuma dari Kejaksaan Negeri Karanganyar membeberkan bahwa Juliyatmono disebut menerima uang Rp4,5 miliar dari perusahaan pemenang proyek, PT MAM Energindo.

“Terdakwa Nasori selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo bersama Ali Amri telah membuat kesepakatan dengan Agus Hananto untuk mempertemukan antara terdakwa Nasori, Ali Amri, dengan Juliyatmono selaku Bupati Karanganyar dan menjadikan Agus Hananto sebagai Kepala Kantor PT MAM Energindo Jateng–DIY,” kata Jaksa Tegar dalam dakwaannya di ruang sidang Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Kesepakatan Rahasia di Rumah Dinas Bupati

Jaksa menjelaskan, dari pertemuan rahasia di rumah dinas Bupati Karanganyar itu, lahir kesepakatan untuk memenangkan PT MAM Energindo sebagai pelaksana proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Namun, setelah PT MAM Energindo ditetapkan sebagai pemenang tender pada 27 Oktober 2020, ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan keuangan, alat, maupun tenaga ahli untuk melaksanakan proyek senilai Rp78,9 miliar itu.

“PT MAM Energindo tidak memiliki kemampuan dana, alat, dan personel untuk proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar,” tegas JPU.

Karena kesulitan modal, para terdakwa kemudian mencari investor. Pilihan jatuh kepada Tri Asto Cahyono, Direktur Utama PT Total Cakra Alam (TCA), yang akhirnya menjadi pelaksana riil proyek sekaligus penyandang dana, meskipun perusahaannya tidak memenangkan tender.

Skema Suap dan Aliran Dana ke Pejabat Daerah

Jaksa memaparkan, setelah kesepakatan antara pihak PT MAM Energindo, investor, dan Bupati Juliyatmono tercapai, terjadi pengaturan anggaran proyek.

Dari total nilai proyek Rp78,9 miliar, disepakati bahwa Rp68,7 miliar digunakan untuk pekerjaan fisik, sementara sisa dana Rp10,1 miliar dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak yang terlibat.

“Selanjutnya terdakwa Nasori menyerahkan dana sejumlah Rp4,5 miliar kepada saksi Juliyatmono selaku Bupati Karanganyar, sejumlah Rp500 juta kepada saksi Soenarto selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Karanganyar, Rp355 juta kepada saksi Agus Hananto yang telah mempertemukan terdakwa dengan saksi Juliyatmono, dan untuk PT MAM Energindo sejumlah Rp1,66 miliar,” ujar Jaksa Tegar membacakan surat dakwaan.

Rugikan Negara Rp10,1 Miliar

Menurut JPU, hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 29 Agustus 2025 menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan tersebut mencapai Rp10,165 miliar.

Jaksa menilai, tindakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk Juliyatmono, serta melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan prinsip etika dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegas JPU Tegar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa yakni Ali Amri, Nasori, dan Agus Hananto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kronologi Lengkap Kasus Masjid Agung Karanganyar

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang dibiayai melalui APBD Karanganyar tahun jamak 2019–2021 dengan total anggaran Rp96,1 miliar. PT MAM Energindo menjadi pemenang tender meski secara teknis dan finansial tidak layak.

Berdasarkan audit dan penyidikan Kejati Jawa Tengah, proyek ini sejak awal penuh dengan kolusi dan rekayasa administratif. PT MAM Energindo menerima pembayaran 100% dari nilai kontrak, atau sekitar Rp89,48 miliar, namun hanya Rp68,78 miliar digunakan untuk pembangunan fisik masjid.

Sisanya, Rp10,165 miliar, diselewengkan untuk suap dan keuntungan ilegal.

Selain suap kepada Bupati Juliyatmono, proyek ini juga diwarnai 10 kali adendum kontrak, pergantian personel proyek tanpa izin, serta pengalihan pekerjaan kepada subkontraktor lain tanpa persetujuan resmi.

Perusahaan bahkan dikenai denda keterlambatan sebesar Rp6,34 miliar, namun baru membayar sebagian.

Proyek Ibadah yang Menjadi Aib

Masjid Agung Karanganyar yang semula diharapkan menjadi simbol kebanggaan dan pusat keagamaan masyarakat Karanganyar, justru berubah menjadi simbol kelam penyalahgunaan kekuasaan dan moralitas publik.

Dugaan korupsi berlapis dalam proyek bernuansa religius itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp13,21 miliar, sekaligus menyeret nama besar pejabat daerah dan korporasi kontraktor nasional.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk pejabat Pemkab Karanganyar dan pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, Juliyatmono yang kini menjadi anggota Komisi X DPR RI dari Partai Golkar itu belum dapat dimintai konfirmasi. Nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi. (bet)

error: Content is protected !!