HUKRIM  

Mulai Diperiksa, Dewi Regina Ano Ungkap Kronologi Pembunuhan Anak Kembarnya

Mulai Diperiksa, Dewi Regina Ano Ungkap Kronologi Pembunuhan Anak Kembarnya

Kupang, penatimor.com – Dewi Regina Ano, tersangka kasus dugaan pembunuhan dua putra kembarnya mulai menjalani proses hukum.

Istri dari Obir Masus (31) itu juga sudah ditahan di Mapolres Kupang Kota setelah dinyatakan sembuh oleh dokter.

Perempuan 24 tahun itu mengalami luka serius di bagian perut dan leher saat mencoba bunuh diri. Namun nyawanya berhasil diselamatkan oleh tim medis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Dewi telah menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Dia juga masih menjalani rawat jalan karena lukanya belum sembuh total.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka juga didampingi kuasa hukumnya dari Rumah Perempuan Kupang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dewi mulai berkomunikasi secara baik dan mengakui semua perbuatannya.

Dia bahkan mengisahkan perbuatanya dilancarkan setelah kedua korban tengah tertidur.

Penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu dilakukan secara spontan. Tidak terbayangkan sebelumnya, namun karena terlintas dendam kepada suaminya, dia langsung mengambil parang dan mengeksekusi kedua anaknya.

“Dia (suami) pulang makan dan sudah kembali kerja. Pas mereka (korban) sudah tidur, saya bangun langsung potong keduanya di bagian kepala dan saya langsung bunuh diri, tapi saat sadar saya sudah di rumah sakit,” ungkap Dewi.

“Saya merasa sangat bersalah dan kecewa,” sambung dia.

Sementara Kuasa Hukum, Ester Mantaon, SH., usai mendampingi tersangka dalam proses pemeriksaan tersebut, mengaku bahwa perbuatan tersangka dilakukan karena rasa sakit hati dan kecewa terhadap suami nya sudah tidak bisa ditahan lagi, maka dia nekat mengakhiri hidupnya.

“Dia nekat bunuh diri tapi kedua anaknya itu masih kecil dan sangat disayangginya. Jadi dia mau bunuh diri, anaknya juga harus bersamanya. Lalu ia membunuh dua orang anaknya terlebih dahulu baru mencoba bunuh diri, namun berhasil diselamatkan,” katanya.

Dikatakan, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui kadar stres dari tersangka, untuk itu diserahkan kepada penyidik untuk memeriksa ke psikolog. Apalagi dendam dan sakit hati yang dialami oleh tersangka berlangsung sejak lama.

“Ini dendam sudah lama. Kenapa sudah lama, karena suaminya tidak menjadi teman curhat yang baik dalam rumah tangga. Buktinya atas persoalan ini, dia tidak pernah datang menjenguk tersangka pada hal dalam perjanjian pernikahan, harus setia di saat duka maupun senang,” tambahnya.

Selain itu, Direktris Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat- Sinlaloe, menambahkan, untuk proses hukumnya akan diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang mendampingi tersangka.

Namun untuk pelayanan psikologi dan juga pendampingan tidak hanya kepada Dewi, namun juga kepada keluarga, agar keluarga tidak hanya melihat Dewi sebagai tersangka namun juga sebagai korban.

“Korban yang dimaksudkan adalah ketidak adilan yang terjadi di dalam rumah tangganya selama ini,” ujarnya.

Selama pendampingan, Libby mengaku sudah ada perubahan, karena tersangka mulai berkomunikasi dengan baik dan menceritakan secara detail apa yang sebenarnya dialami.

“Dengan banyak bercerita, bagi kami ini sebagai strategi untuk pemulihan bagi korban sendiri. Dengan bercerita kepada orang yang dipercayainya maka akan menguranggi beban-beban yang dialami atau beban yang dideritanya selama ini,” jelas Libby.

Terpisah, Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK., yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., di ruang kerjanya, Rabu (25/9), mengatakan, sampai saat ini proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan dan beberapa pihak telah diperiksa sebagai saksi, termasuk tersangka.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka dalam pemeriksaan mampu menjelaskan kronologi kejadian dengan baik.

Tersangka dalam keterangannya, mengaku bahwa saat kedua korban tertidur, ia mengingat akan perilaku suaminya, sehingga spontan mengambil parang dan menganiaya kedua korban.

“Niat untuk membunuh kedua anaknya tidak dari sebelumnya. Namun saat kembali berbelanja di kios dan kedua buah hatinya tertidur dan saat sendirian itulah, lalu terlintas pemikiran apa yang sering dialaminya. Maka dia langsung melakukan penganiayaan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3)-(4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman adalah 20 tahun penjara untuk pasal yang kita kenakan. Namun jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua terhadap anak nya, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkas Kasat Reskrim. (wil)

error: Content is protected !!