Motor Dicuri Teman Sendiri, Polisi Tangkap Pelaku

Motor Dicuri Teman Sendiri, Polisi Tangkap Pelaku

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku bernama Adriyanus Nai Heli (20), warga RT 002/RW 002, Kelurahan Banulu, Kecamatan Manufui, Kabupaten TTU.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Yesaya Nino (23), mahasiswa yang juga warga RT 019/RW 008, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban dan pelaku ternyata berteman. Awalnya korban kehilangan kunci motor miliknya, sehingga mencari namun tidak menemukannya.

Setelah itu korban meminta tersangka untuk mengantarnya ke Oesapa, namun pada saat korban pulang, korban mendapati bahwa motor yang diparkir di kontrakannya sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban datang malaporkan di SPKT Polres Kupang Kota berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/263/III/2020 Res Kupang Kota.

Atas laporan korban, Tim Buser Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Aipda Yance Sinlaeloe melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu I Wayan P. Sujana, SH., di ruang kerja nya, Senin (2/3) petang.

Lanjut Wayan, penangkapan tersangka dilakukan di sebuah kos-kosan di Jalan Sumba, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, yang pada saat itu pelaku hendak pulang ke Kabupaten TTU.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixon warna hitam yang dicurinya, dan langsung diamankan Mapolres Kupang Kota.

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini untuk dipakai pulang kampung ke TTU, sekalian menunjukan bahwa ini motornya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 subsider 362 dengan ancaman 7 tahun penjara. (wil)