Mobilnya Dipinjam Lalu Digadaikan ke Orang Lain, Warga Sikumana Lapor Polisi

Mobilnya Dipinjam Lalu Digadaikan ke Orang Lain, Warga Sikumana Lapor Polisi

Kupang, penatimor.com – Otniel Ndiy (45), warga Kota Kupang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasus ini diduga dilakukan oleh Ruben Edi Wege, yang tempat tinggalnya diketahui selalu berpindah-pindah.

Kasus ini terjadi di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa.

Korban melaporkan kasus ini karena terlapor meminjam satu unit mobil merk Wuling miliknya, lalu terlapor mengadaikan kepada orang lain.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi: LP.B/83/1/2020/SPKT Resort Kupang Kota, Senin (20/1/2020).

Korban Otniel Ndiy kepada wartawan (23/1/2020) petang, di Mapolres Kupang Kota, mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi sekitar bulan September 2019.

Pada saat itu, korban mengaku baru membeli satu unit mobil merk Wuling dengan cara kredit di PT Adira Kupang.

Karena mobil korban cuma diparkir di garasi, sehingga pada saat itu datanglah terlapor untuk meminjam mobil korban.

Karena sudah berkenalan, korban pun memberikan mobilnya.

Setelah mendapatkan mobil korban, terlapor memakai selama dua minggu dan tidak mengembalikan mobil itu.

Korban pun mencoba menghubungi terlapor tetapi nomor ponsel terlapor tidak aktif.

Korban juga berusaha mencari terlapor tetapi tidak pernah bertemu.

“Sekitar bulan Desember saya coba hubungi dan nomor HP nya aktif, sehingga saya berhasil bertemu dia. Tapi dia bilang mobil sudah digadaikan di Soleman Sui, warga Kelurahan Namosain,” beber korban.

Setelah memberitahukan keberadaan mobil kepada korban, terlapor berhasil kabur.

Atas keterangan terlapor, korban pergi ke Soleman Sui untuk mengecek, dan hendak mengambil mobilnya, tetapi tidak diberikan dengan alasan terlapor telah mengadaikan.

“Karena mereka tidak memberikan mobil, maka saya menempuh jalur hukum. Saya bersama istri dan anak saya sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik polisi,” pungkas Otniel Ndiy. (wil)

error: Content is protected !!