UTAMA  

Miras Sophia Khas NTT Diproduksi Melalui Delapan Tahapan

Miras Sophia Khas NTT Diproduksi Melalui Delapan Tahapan

Kupang, Penatimor.com – Minuman keras (Miras) khas Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Sophia yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu, diproduksi melalui 8 (delapan) tahapan atau proses dengan kadar 40 % (persen) alkohol.

Kepala Laboratorium Riset Terpadu, Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Ir. Herianus Lalel, M.Si, P.hD paparkan hal ini saat tampil sebagai pemateri pada kegiatan Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) tingkat Provinsi NTT, di Kupang, Selasa (25/6/2019).

Pertemuan Bakohumas tersebut mengusung tema “Peran Humas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Sosialisasi Kebijakan Legalisasi Minuman Keras Lokal Sopi Asli (SOPHIA) Nusa Tenggara Timur”.

Profesor Herianus menyebutkan, 8 tahap produksi sophia itu, yakni Persiapan bahan baku (nira), Fermentasi (penambahan starter mikroba), Pemisahan (pemisahan ampas padatan dari cairan fermentasi), Destilasi (peningkatan kadar etanol/C2H5OH, Pemeraman, Pencampuran, Pengisian dan Pengemasan.

Selain itu, lanjut dia, pihak Undana dalam pengkajian sophia juga memperhatikan mutu, serta juga melalui Standar Operasi Prosedur (SOP).

“Dalam kajian untuk memproduksi sophia terkhususnya dalam upaya perbaikan mutu kami menjalankan standarisasi proses dan produk, penjaminan kebersihan produk, dan peningkatan citra sopi,” paparnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu menyatakan, sophia menjadi karya penelitian atau riset Universitas Nusa Cendana (Undana) yang didedikasikan untuk mengangkat produk dan kekayaan lokal sebagai kebanggaan masyarakat NTT.

“Juga merupakan terobosan Pemerintah Provinsi NTT dalam mengembangkan produksi rumah tangga agar dapat bersaing dengan produk miras lainnya. Diharapkan dapat menjadi produk berkualitas ekspor,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, minuman sopi yang dikembangkan menjadi shopia tersebut berkat kerja sama Pemerintah Provinsi NTT dan Undana. Melalui penelitian ilmiah mengenai cita rasa, pengayaan potensi bioaktif, ataupun beberapa varian jenis sopi dengan kadar alkohol yang berbeda turut dikembangkan.

“Produk sophia ini juga akan dilegalisasi sebagai miras khas NTT yang diproduksi, diedarkan, dikonsumsi, bahkan dieperjualbelikan yang akan diatur menurut hukum,” sebut Marius.

Perwakilan dari Biro Hukum Provinsi NTT, Kasubag Rancangan Peraturan dan Keputusan Gubernur, Hanny Ratuwalu menjelaskan, minuman sophia telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur. (R2)