Meresahkan Masyarakat, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi di Ende, 2 Motor jadi Barang Bukti

Meresahkan Masyarakat, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi di Ende, 2 Motor jadi Barang Bukti

KUPANG, PENATIMOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende kembali menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga kota Ende pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita.

Dari tangan pelaku JRW alias Randi (25), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah sepeda motor.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H., mengatakan, kasus curanmor tersebut berawal pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, lalu sepeda motor tersebut diparkir sekitar 50 meter lalu dari sepeda motor korban.

Pelaku lalu berjalan kaki ke arah sepeda motor korban dan melihat sepeda motor terparkir, di depan salah satu kos yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi.

Karena situasi dalam keadaan sepi, maka pelaku memasukan sebuah kunci motor Yamaha yang sudah disiapkan sebelumnya, dan setelah kontak dihidupkan, pelaku membawa motor korban.

Pelaku JRW alias Randi (25) ditangkap terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sesuai laporan polisi Nomor LP/B/23/II/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/91/III/2023/Reskrim, tanggal 11 Maret 2023.

“Terkait penanganan kasus ini, kami sudah memeriksa empat orang saksi yakni korban Benadiktus Tato Sudarto Ndala serta Helena Lawo Nuwa selaku orang yang terakhir kali menggunakan sepeda motor, dan juga meminta keterangan dari Wemprimus Ngaji Nai selaku orang yang terakhir kali melihat sepeda motor masih terparkir, dan Elen Siana Ndekung selaku orang yang terakhir kali menggunakan sepeda motor,” terang Kasat Yance Kadiaman.

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya juga sudah amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

“Motifnya, tersangka ingin memiliki kendaraan korban karena sejak pagi tersangka ojek dan mengantar penumpang melihat motor korban diparkir di halaman hingga malam hari,” imbuh Yance Kadiaman.

Perbuatan pelaku telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” sebut Kasat Reskrim.

“Tersangka adalah residivis kasus pencurian motor Honda Beat pada tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara, dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Maret 2023,” lanjut dia.

Kasat Yance Kadiaman juga mengimbau seluruh warga masyarakat Kota Ende agar dapat memarkirkan kendaraan di garasi dan dalam keadaan kunci setir. (bet)

error: Content is protected !!