Kupang, penatimor.com – Penangkapan terhadap Rachmat alias Rafi selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Polres Kupang Kota berbuntut panjang.
Kali ini Rafi dan istrinya melapor pihak Bank Christa Jaya ke polisi di Polres Kupang Kota.
Laporan ini diterima Polres Kupang Kota, Rabu (28/8) malam.
Di ruang SPKT Polres Kupang Kota, laporan kasus ini diterima Bripka AH Harun.
Pelapor adalah Sri WN (34), yang juga istri dari Rafi, warga Jalan Fetor Foenay Nomor 9, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan ini terkait kasus pencurian dengan pengrusakan dan ancaman kekerasan yang dialaminya pada 27 Agustus 2017 lalu di rumahnya.
Sri melaporkan Christofel Liyanto Cs yang juga pemilik dan pimpinan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Kupang.
Pelapor mengaku kalau ia dan suaminya, Rachmat, SE alias Rafi menjadi korban dalam kasus ini.
Dalam laporannya, Sri mengaku kalau pada tanggal 26 Agustus 2017 lalu terlapor mencari Rafi yang juga suami nya di rumah mereka.
Kedatangan terlapor untuk menandatangani surat penyerahan aset secara sukarela, karena Rafi tidak mampu melunasi pinjaman pada pihak terlapor.
Saat itu terlapor beralasan kalau jaminan dari Rafi tidak dapat menutupi semua pinjaman pada terlapor.
Saat itu Rafi tidak berada di rumah. Karena tidak menemukan Rafi, terlapor langsung menduduki tempat tinggal pelapor dan Rafi termasuk semua tempat aset pelapor dan Rafi.
Selanjutnya pihak terlapor juga menahan keluarga pelapor untuk tidak keluar dari rumah selama Rafi belum ditemukan.
Keesokan hari nya, atau pada tanggal 27 Agustus 2017 pagi sekira pukul 09.00, terlapor mulai menguasai semua aset milik pelapor dan Rafi.
Terlapor juga mengambil paksa semua barang dan aset milik pelapor dan Rafi.
Terlapor kemudian memanggil tukang kunci dan membuka paksa kamar utama pelapor di rumah pelapor.
Terlapor menguasai paksa dan mengambil semua barang serta aset pelapor dan Rafi di 5 lokasi berbeda. Akibat kejadian ini, pelapor mengaku mengalami kerugian materi Rp 7 miliar.
Komisaris Utama BPR Christa Jaya Christofel Liyanto, yang dikonfirmasi via ponsel terkait laporan tersebut mengatakan bahwa dirinya sebagai korban dalam kasus tersebut.
“Kami menyita rumah Rafi karena berbagai upaya pendekatan untuk melunasi utangnya, namun Rafi selalu terus menghindar dan tidak bertemu dengan pihaknya sehingga jaminan dari pinjaman Rafi berupa rumah tersebut disita,” kata Christofel.
Dijelaskan, sebelum disita, dirinya bertemu dengan Rafi yang berjanji akan melunasi utangnya Rp 800 juta. Namun ia meminta waktu satu minggu untuk melunasi jika tidak maka rumahnya menjadi jaminan.
“Karena dia sudah minta waktu dan kita pertimbangkan kemanusiaan, sehingga kita berikan waktu dengan syarat jika perjanjian itu tidak dipenuhi akan dilaporkan ke polisi,” jelas Christofel.
“Lalu di dalam rumah itu ada orangtua nya jadi mau sita takutnya orangtua nya stres dan terjadi apa-apa siapa yang tanggung jawab. Tapi waktu itu saudaranya yang menyerahkan karena Rafi sudah menghindar dan tidak mau bertemu lagi,” lanjut dia.
Terkait dengan sertifikat tanah yang dikuasai, dikatakan pihaknya hanya menguasai lima bidang tanah sesuai dengan sertifikat yang digadaikan.
“Kita hanya kuasai 5 sertifikat dari 15 sertifikat yang digadai karena lainnya diambil Rafi di notaris,” ujarnya.
Terhadap laporan tersebut, Christofel mengaku menyerahkan seluruh kepada pihak kepolisian karena bagi dia, yang dilaporkan Rafi dan istrinya itu merupakan upaya untuk menutupi perbuatannya.
“Laporan ini saya anggap fitnah karena dengan segala dalil dilakukan oleh Rafi untuk menutupi perbuatan penipuannya,” katanya.
Sampai saat ini barang sitaanya belum dilelang dan jika dilelang, pihaknya masih mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIk., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi, SH., MHum., didampingi Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, SH., yang dikonfirmasi Kamis (29/8) siang membenarkan kalau kasus ini dilaporkan oleh Sri ke polisi sejak Rabu (28/8) malam.
“Laporan nya sudah kita terima dan masih didalami. Kita langsung periksa pelapor selaku korban,” tandasnya. (wil)