Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota berhasil menangkap penadah dan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret di Kota Kupang.
Terindentifikasi kedua pelaku ini adalah Yosep Bouk, warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dan Aldy Tobe, warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kedua pelaku dalam kasus ini diamankan pada lokasi yang berbeda.
Korban dalam kasus pencurian dan kekerasan ini adalah Masnianti alias Masni, warga Kota Kupang.
Korban melaporkan kasus ini di SPKT Polres Kupang Kota pada (7/12/2019).
Kasus ini terjadi dengan tempat kejadian perkara di depan TK Aisah, Jalan K.H. Dahlan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Wakapolres Kupang Kota Kompol I Nyoman Budiartawan, SH.,S.IK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., dan Kaur Bin Ops Sat Reskrim, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH., di Mapolres Kupang Kota, Senin (16/12), menjelaskan, mengenai kasus ini, pelaku menjambret handphone merek Samsung A10 milik korban.
Dilanjutkan Wakapolres, kasus ini terjadi pada Sabtu (7/12), pada saat itu korban berjalan kaki seorang diri sambil menggunakan handphone.
Kemudian pelaku datang dan langsung merampas handphone milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan rangka warna merah.
Wakapolres melanjutkan, pihaknya juga langsung menindaklanjuti kasus curas yang dilaporkan korban.
Tim Buru Sergap yang dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Senlaeloe langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadah Aldi Kobe di salah satu tempat pangkas rambut di Kelurahan Naikoten 1.
Setelah Aldi Kobe ditangkap, Tim Buser berhasil mengamankan tersangka Yosep Bouk di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Samsung type A10 warna hitam, 1 buah handphone merk Vivo type warna hitam biru dan 1 unit sepeda motor Honda CBR 150cc warna hitam dengan nomor polisi DH 4631 KL yang digunakan tersangka
melakukan jambret.
Ditambahnya, tersangka Yosep Bouk waktu hendak ditangkap sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga dilumpuhkan pihak polisi dengan tembakan di kaki sebelah kanan.
Kedua tersangka kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Kupang Kota.
“Tersangka Yosep Bouk dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan tersangka Aldy Tobe selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP,” jelas Wakapolres Kupang Kota. (wil)