Kupang, penatimor.com – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman kepada Bong Bong Suharso, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Vonis hukuman disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu pekan lalu.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis atas terdakwa Bong Bong Suharso yang adalah mantan Wakil Pimpinan Cabang Bank NTT Surabaya.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menetapkan terdakwa Bong Bong Suharso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 450 juta subsider 3 bulan kurungan dan biaya perkara Rp 5.000,” kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bong Bong Suharso dengan amar tuntutan, menyatakan terdakwa Bong Bong Suharso bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair.
JPU juga menuntut agar majelis hakim dalam putusannya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan JPU juga disebutkan, barang bukti handphone merek Iphone dikembalikan kepada Benny R. Pellu.
Sementara, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 625.500.000 dan uang tunai sejumlah Rp 566.445.000 yang disita dari Maria Baroroh dinyatakan dirampas untuk negara.
SHM dan tanah seluas 24.681 di Desa Tambakoso atas nama Sitk Fauziah dirampas untuk negara dan barang buktinlainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Amar tuntutan JPU juga memohon majelis hakim agar memberikan putusan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. (wil)