Mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya jadi Tersangka

Mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya jadi Tersangka

Kupang, penatimor.com – Penyidik Kejati NTT kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar lebih.

Kajati NTT Dr Yulianto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7/2020), mengatakan, tersangka baru dalam perkara ini adalah mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya, Didakus Leba.

Penetapan tersangka baru ini menurut Kajati, setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kajati sampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi yang sesuai estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 miliar lebih.

Menurut mantan Wakajati Sulawesi Barat itu, Dedikus Leba setelah diperiksa pada Rabu (1/7/2020), oleh penyidik ditingkatkan status hukumnya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan.

Dengan penetapan tersangka baru ini, maka sudah ada 8 tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka masing-masing, Siswanto Kodrata dengan nilai kredit Rp 10 miliar,
Willyan Kodrata Rp 10 miliar, Loe Mei Lien alias Indrasari Rp 10 miliar, Ilham Nurdiyanto Rp 10 miliar, Muhammad Ruslan Rp 40 miliar, dan Yohanes Ronald Sulayman dengan nilai kredit modal kerja Rp 44 miliar dan kredit modal investasi Rp 5 miliar, serta Stefanus Sulaiman. (wil)

error: Content is protected !!