Mantan Camat Komodo Resmi Berstatus Narapidana, Dibui 6 Tahun

Mantan Camat Komodo Resmi Berstatus Narapidana, Dibui 6 Tahun

KUPANG, PENATIMOR – Mantan Camat Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, Abdulah Nur, resmi berstatus narapidana setelah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Putusan kasasi terhadap Abdulah Nur juga telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejati NTT, S. Hendrik Tiip, SH., di Rutan Kelas II Kupang, Senin (14/2/2022).

Hendrik Tiip kepada wartawan, mengatakan, amar putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 312K/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Februari 2022 menolak permohonan kasasi dari terdakwa. Putusan ini pun telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Oleh karena itu maka terpidana dieksekusi untuk menjalani pidana berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2021/PT.Kpg tanggal 23 agustus 2021 yang dalam amarnya, menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

“Amar putusan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut Hendrik Tiip.

Diktum putusan juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 juta dan jika tidak membayar harta benda dirampas untuk negara oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Abdulah Nur merupakan terdakwa kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, seluas kurang lebih 30 hektare.

Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Posma P. Nainggolan, SH., MH, dengan Hakim anggota H. Jauhari, SH., MH dan Ansyori, SH.,MH.

Mantan Camat Komodo itu divonis 6 tahun penjara. Vonis dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 14/Akta.pid.Susu TPK /2021/PN Kpg ini lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Pada vonis tingkat pertama, Abdulah Nur divonis penjara 5 tahun.

Sebelumnya pada vonis pengadilan tingkat pertama terdakwa tidak dibebankan uang pengganti.

Sedangkan pada putusan tingkat banding hakim memutuskan pada terdakwa mengganti uang pengganti sejumlah Rp 3.000.000.

Hakim dalam amar putusannya menyebut, menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Penasehat Hukum Terdakwa.

Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 6/pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut.

Hakim menyatakan, terdakwa Abdulah Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.

Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.000.000.

Ketentuannya, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

Lalu, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 bulan penjara. (wil)

error: Content is protected !!