HUKRIM  

Mahasiswi di Kupang Dihamili hingga Melahirkan, Pelaku Siswa SMA Diduga Kabur ke Flores

Mahasiswi di Kupang Dihamili hingga Melahirkan, Pelaku Siswa SMA Diduga Kabur ke Flores

Kupang, penatimor.com – Seorang pelajar SMA berinisial HND (16) harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyetubuhi korban GH hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.

Pelaku HND adalah pelajar SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Sementara korban GH (17) merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.

Pelaku dan korban diketahui berkenalan lewat media sosial facebook.

Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi di Polres Kupang Kota pada tanggal 16 Juli 2019.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kanit PPA Bripka Bregitha Usfinit, SH., di ruang kerja nya, Rabu (24/7), mengatakan, pelaku dan korban sudah berkenalan sejak tahun 2015 dan mulai berpacaran jarak jauh (LDR) pada tahun 2016.

Orangtua pelaku dan korban juga saling kenal, karena mereka merupakan warga satu kelurahan di Kabupaten TTU.

Menurut Kanit PPA, pelaku datang bertemu korban pada saat ada acara di Kupang.

Pelaku juga telah berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali dan semua dilakukan di Kota Kupang, hingga mengakibatkan korban hamil.

Mengetahui korban hamil, orangtua korban menghubungi keluarga pelaku, sehingga diadakan pertemuan keluarga dan pelaku mengaku bahwa itu anaknya yang dikandung oleh korban dan bersedia bertanggung jawab.

“Setelah itu dari pihak keluarga pelaku berjanji akan datang kembali untuk menyelesaikan persoalan pelaku dan korban, tapi sampai kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, keluarga pelaku tidak pernah datang,” jelas Kanit PPA.

Dia melanjutkan, keluarga korban melaporkan kasus ini karena mendapat informasi bahwa pelaku sudah melarikan diri ke Flores.

Atas laporan tersebut, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orangtua nya.

“Besok akan dilakukan pemeriksaan tambahan tiga orang saksi lagi. Polisi juga sudah memasukan nama pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban juga sudah melahirkan dan anaknya sudah berusia tiga bulan,” imbuh Kanit PPA.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 sub Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!