KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT tidak melarang tersangka Randy Badijdeh bertemu orangtua dan keluarganya.
Hal ini dikatakan oleh Yance Tobias Mesah selaku kuasa hukum dari tersangka Randy kepada media ini, Selasa (11/1/2022) malam.
Menurut Yance, penyidik Polda NTT tidak pernah melarang Randy untuk bertemu dengan orangtuanya.
“Karena setiap kali orangtuanya akan bertemu Randy dan akan selalu berkomunikasi dengannya. Namun dalam pertemuan dengan Randy akan tetap dibatasi dan seizin penyidik karena masih pendemi Covid-19,” jelas Yance.
“Polisi sudah sediakan bilik agar Randy dapat berkomunikasi dengan orangtua atau pihak keluarga,” lanjut dia.
Selain berkunjung, menurut Yance, orangtua Randy juga sering mengantar makanan dan pakaian.
Yance mengaku sangat menyayangkan adanya beberapa postingan pada akun facebook JN dan BS yang mengatakan bahwa Randy tidak bisa dijenguk oleh orangtuanya.
“Itu tidak benar, dan itu berita bohong. Saya minta agar Polda NTT bisa menelusuri akun Facebook tersebut, karena telah membuat berita bohong atau hoax sehingga membuat kegaduhan,” tegas Yance.
Dia juga membenarkan bahwa Randy telah menjalani tes kebohongan (lie detector) pada (7/1/2022) lalu.
Tes kebohongan pada tersangka Randy dilakukan dari pukul 14.00 -18. 00 Wita.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 5 jam. Untuk Hasilnya belum keluar. Kita serahkan pada penyidik Polda NTT,” tandas Yance.
Ditambahkan Yance, orangtua Randy bisa menjenguknya, bahkan sebagai kuasa hukum dirinya tidak pernah bertemu tersangka.
“Kami hanya bisa bertemu Randy saat akan dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sekadar tahu, Randy Badijdeh merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan ibu muda AM (30) dan anaknya LM (1) di Kupang. (wil)
Simak videonya:
https://youtu.be/91O2e9Iq6XU