UTAMA  

Lakalantas di Kupang, 1 Orang Tewas, Jasa Raharja Beri Santunan

Lakalantas di Kupang, 1 Orang Tewas, Jasa Raharja Beri Santunan

Kupang, penatimor.com – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi lagi di Jalan Raya Lalendo, Jurusan Bolok, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Lakalantas ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 15 orang luka-luka, pada Rabu siang (5/2/2020).

Lakalantas ini terjadi melibatkan sebuah mobil pikap bernomor polisi DH 9169 AJ dengan mobil Toyota Rush bernomor polisi DH 1882 HH.

Mobil Toyota Rush dikemudikan Marion Oktoviana Kiaduy Li (46), warga Kelurahan Airnona, Kota Kupang yang juga ditumpangi dua mahasiswa, yakni Jordy Martin Henuk (18) dan Jessica Li (18).

Sementara pengemudi mobil pikap Daihatzu Grand Max warna hitam bernomor polisi DH 9169 AJ yang memuat 15 orang penumpang.

Lakalantas di Kupang, 1 Orang Tewas, Jasa Raharja Beri Santunan

Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 13.05 Wita, dimana pada saat itu mobil pikap bergerak dari arah Bolok menuju ke PLTU. Sementara mobil Toyota Rush, bergerak dari arah berlawanan.

Setibanya di lokasi kecelakaan, mobil Toyota Rush tiba-tiba saja menabrak bagian kiri mobil pikap. Akibatnya mobil pikap terguling sebanyak tiga kali hingga penumpangnya terlempar ke luar.

Akibat kecelakaan tersebut para penumpang mobil pikap terjatuh dari mobil sehingga satu orang penumpang bernama Suyadi meninggal dunia.

Lakalantas ini juga menjadi perhatian khusus PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur, dengan memberikan santunan kepada para korban laka kantas.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Nusa Tenggara Timur, Pahlevi B. Syarif menyampaikan rasa prihatin dan dukacita yang mendalam atas peristiwa yang terjadi.

Pahlevi juga menyampaikan, semua korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan Nomor 16 tahun 2017.

“Bagi korban meninggal dunia, kepada ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta,”sebutnya.

Lanjut dia, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 Juta dan ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu.

“Semua korban luka-luka yang dirawat di RSUD W.Z. Johannes dan Rumah Sakit Wira Sakti telah kita akomodir seluruh biaya perawatan, setelah mendapat laporan polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kupang. Petugas kami langsung melakukan ‘jemput bola’ di rumah sakit untuk memberikan surat jaminan biaya perawatan,” jelas dia.

Untuk korban yang meninggal dunia atas nama Suyadi setelah disurvei oleh petugas, pada Kamis (6/2) akan diberangkatkan ke Provinsi Jawa Tengah dengan penerbangan domestik.

Dana santunan korban meninggal dunia akan diserahkan langsung ke ahli waris atas nama Sinem yang berdomisili di RT 04/RW 01, Desa Tanggel, Kecamatan Randu Blatung, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

“Penanggung jawab pelayanan telah berkoordinasi dengan petugas Jasa Raharja di Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah,” sebut Pahlevi.

Atas kejadian ini, pihak Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung dan berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Kupang, dan pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke rumah sakit untuk mendata korban.

Sementara bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan sistem RSAIS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit akan menyerahkan santunan kepada ahli waris sesuai domisili korban. (*/wil)