Kupang, penatimor.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Kejakaaan Tinggi NTT dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka DPO Kejati NTT.
Tersangka DPO yang ditangkap adalah William Kodrata dan Loe Mei Lien alias Indrasari.
Keduanya adalah tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp139 miliar tahun 2018.
Tersangka diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di sebuah Villa Puncak Trawas, Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 4 Juli 2020 pukul 11.55 WIB.
Selanjutnya para tersangka diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur sambil menunggu penerbangan ke Kupang. (wil)