KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang mengenai kasus korupsi pengadaan benih bawang merah oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan di Kabupaten Malaka pada tahun 2019. Sidang ini berlangsung pada Senin (11/9/2023) siang dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Baharudin Toni.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa mengkritik dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK /2023/PN Kpg. Mereka berpendapat bahwa dakwaan tersebut prematur karena sedang berlangsung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentukan lembaga mana yang berwenang menghitung kerugian negara, apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Robertus Salu,SH.,MH, kuasa hukum terdakwa, menjelaskan, “Kami mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji lembaga mana yang berwenang menghitung kerugian negara, apakah BPK atau BPKP. Oleh karena itu, dakwaan JPU yang menggunakan hasil perhitungan dari BPKP dianggap prematur.
Salu juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam dakwaan JPU, terutama terkait dengan pemakaian frasa “Setidak-tidaknya” dalam perhitungan kerugian keuangan negara. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti, sehingga frasa tersebut menjadi bermasalah.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga mencatat bahwa dakwaan JPU tidak menguraikan dengan jelas peran klien mereka, Baharudin Toni, dalam kasus ini. Padahal, dalam pasal 55 UU Tipikor terdapat empat kategori pelaku tindak pidana korupsi, yaitu yang melakukan, turut serta melakukan, membantu melakukan, dan menganjurkan melakukan. Kejelasan mengenai peran terdakwa dianggap penting oleh kuasa hukum.
Robert Salu menambahkan bahwa pada prinsipnya, pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018 sudah diaudit oleh BPK dan tidak ditemukan temuan kerugian keuangan negara. Baharudin Toni, selaku pelaksana proyek, dianggap tidak melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Setelah pembacaan eksepsi perlawanan, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum. Kasus korupsi ini melibatkan enam terdakwa, termasuk Baharudin Toni, yang dianggap sebagai kontraktor dalam pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka. (wil)