Kuasa Hukum Menilai Ada Kejanggalan pada Pra-Rekonstruksi di Polda NTT

Kuasa Hukum Menilai Ada Kejanggalan pada Pra-Rekonstruksi di Polda NTT

KUPANG, PENATIMOR – Kuasa hukum keluarga korban, Antonius Steven Bangun, menilai ada kejanggalan dalam pra-rekonstruksi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum dan Unit Reskrim Polsek Alak di lapangan Mapolda NTT, Kamis (16/12/2021) siang.

Walaupun tersangka Randy Badijdeh (RB) telah memeragakan 21 adegan dalam pra-reka ulang tersebut.

Namun pengacara yang akrab dipanggil Steven itu tetap tidak percaya jika Randy seorang sendiri menghabisi nyawa mantan pacarnya AM (30) dan anak biologisnya LM (1).

“Bagi kami masih sangat janggal karena tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan sendiri, tanpa melibatkan pihak lain. Sehingga kami menunggu rekonstruksi sesungguhnya, untuk mengetahui hasil selanjutnya yang jauh lebih jelas,” ujar Steven kepada media ini di halaman Polda NTT.

Sebagai kuasa hukum dari keluarga, Steven sangat berharap kepolisian segera mengungkap kasus pembunuhan itu secara jelas dan transparan.

“Kita tetap percaya kepada pihak kepolisian, karena dari hasil ini pasti ada pengembangan lagi, terkait siapa-siapa saja pelaku yang terlibat,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan, Jack Manafe yang merupakan kakak kandung korban AM.

Jack menegaskan bahwa adegan yang diperagakan belum dilakukan secara maksimal. Sehingga penyidik harus tetap berhati-hati dalam memperhatikan gerakan yang dilakukan tersangka Randy.

“Karena, apakah benar pembunuhan itu dia lakukan sendiri? Tentunya harus juga dikaitkan dengan bukti fisik dari kedua jenazah,” jelasnya.

Jack menerangkan, pihaknya sangat yakin, bahwa penyidik sudah mengetahui dan mengantongi bukti fisik kedua jenazah. Dan yang dilakukan tersangka dalam rekonstruksi harus sinkron dengan keadaan jenazah.

“Kami sangat ragu saat eksekusinya, karena adegan yang diperagakan itu hanya mencekik, tidak ada adegan lain,” sebut Jack Manafe. (wil)

error: Content is protected !!