Korupsi Proyek Sekolah di Kabupaten Kupang, Publik Menanti Perkembangan Penyelidikan Kejati NTT

Korupsi Proyek Sekolah di Kabupaten Kupang, Publik Menanti Perkembangan Penyelidikan Kejati NTT

KUPANG, PENATIMOR – Publik di Kabupaten Kupang terus menanti perkembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2021-2022, khususnya di wilayah Kabupaten Kupang.

Penyelidikan kasus ini awalnya ditangani oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.

Namun, dalam perkembangannya, perkara ini diambil alih oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT karena proyek ini tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Kasus serupa di Kabupaten Alor juga sempat ditangani oleh Kejari Alor sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejati NTT. Dan saat ini, penyidikannya telah rampung, dan dalam waktu dekat, empat tersangka dalam perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Untuk proyek di Kabupaten Kupang, nilai kontraknya mencapai Rp 28 miliar. Pada tahap awal penyelidikan, pihak Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja), Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, hingga Subkontraktor.

Selain itu, pejabat pada Satuan Kerja Pelaksana Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) II Provinsi NTT juga turut diperiksa, mengingat anggaran proyek ini berasal dari satuan kerja tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, progres anggaran proyek di Kabupaten Kupang diduga tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan. Bahkan, sejumlah pekerjaan dilaporkan telah mencapai progres anggaran 100 persen meskipun secara fisik belum selesai dikerjakan.

Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya indikasi penyimpangan pada penggunaan material. Material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas bangunan.

Meski demikian, hingga saat ini, pihak Kejati NTT belum merilis secara resmi perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus ini.

Publik di Kabupaten Kupang pun terus menanti langkah konkret dari penyidik untuk menuntaskan perkara ini.

Salah satu warga Kabupaten Kupang, yang enggan disebutkan identitasnya, menyampaikan harapannya agar kasus ini segera dituntaskan.

“Kami mendukung penuh pihak Kejati NTT, khususnya penyidik Pidsus, untuk segera menyelesaikan kasus ini. Ini adalah proyek pembangunan sekolah yang sangat penting bagi anak-anak kami sebagai generasi penerus bangsa. Kami tidak ingin ada korupsi pada proyek-proyek di bidang pendidikan,” ujarnya.

Warga tersebut juga berharap agar hasil penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Semoga saja dari hasil penyelidikan yang sudah ada, bisa segera menetapkan tersangka atau pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Kalau kasus serupa yang di Alor sudah tuntas penyidikannya, dan kabarnya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, maka harapan kami, kasus yang di Kabupaten Kupang juga harus cepat tuntas,” lanjutnya.

Sementara itu, Asisten Pidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang hendak dikonfirmasi terkait perkembangan perkara ini, belum memberikan tanggapan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Aspidsus Ridwan bersama sejumlah pejabat utama sedang mendampingi Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI di Jakarta.

Dengan belum adanya kejelasan perkembangan kasus ini, publik di Kabupaten Kupang tetap berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Plafon Sekolah Ambruk

Diberitakan sebelumnya, plafon ruang kelas pada SD Inpres Besmarak, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, kembali ambruk pada Rabu (17/5/2023) pagi.

Beruntung kejadiannya sebelum proses belajar mengajar dimulai, sehingga tidak ada korban dalam peristiwa ini.

Diduga proyek ini dikerjakan asal jadi dan menyalahi spesifikasi kontrak, sehingga walaupun baru selesai dikerjakan namun sudah mengalami kerusakan.

Korupsi Proyek Sekolah di Kabupaten Kupang, Publik Menanti Perkembangan Penyelidikan Kejati NTT
Material plafon yang ambruk di SD Inpres Besmarak, Kabupaten Kupang. (Foto: Istimewa)

Kepala SDI Besmarak, Mery Polly, S.Pd., yang dikonfirmasi awak media ini, Selasa (23/5/2023), membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Mery, kejadian ini diduga akibat kebocoran atap sehingga rembesan air hujan merusak plafon yang berbahan gypsum itu.

“Sebelumnya memang sudah kelihatan noda hitam pada plafon,” ungkap Mery.

Kemudian, pada Rabu sekira pukul 06.00 Wita, plafon tersebut mengalami ambruk.

Kejadian itu menimbulkan bunyi yang cukup keras, sehingga mengagetkan para guru yang menempati mes sekolah yang letaknya bersebelahan dengan ruang kelas itu.

Para guru sontak mengecek ke sumber suara, dan mendapati plafon di ruang kelas 1 telah ambruk.

Ambruknya plafon menimpa bangku sekolah serta perangkat lainnya.

Korupsi Proyek Sekolah di Kabupaten Kupang, Publik Menanti Perkembangan Penyelidikan Kejati NTT

Pasca kejadian tersebut, Mery mengaku dirinya langsung menghubungi pihak kontraktor pekerjaan tersebut untuk melakukan perbaikan.

“Saya hubungi pengawas teknik nya, dan hari itu juga mereka datang perbaiki, dan esoknya langsung selesai perbaikan,” imbuhnya.

Mery juga mengaku bahwa kerusakan plafon di ruang kelas 1 sudah pernah terjadi, dan walaupun sudah pernah diperbaiki namum kerusakan masih saja terjadi.

Menurut dia, seharusnya perbaikan juga dilakukan pada bagian atap bocor yang menjadi biang kerusakan.

“Saya sudah sampaikan ke pihak yang mengerjakan bangunan ini agar atapnya juga diperbaiki. Kalau atapnya baik, tentu plafonya tidak mungkin rusak. Beruntung sebelum KBM, kalau kejadiannya saat KBM, anak-anak dan guru bisa jadi korban,” ungkap Kepsek.

Apalagi, kejadian tersebut sudah tiga kali terjadi setelah bangunan yang selesai dikerjakan pada bulan Juli 2022 itu dipakai untuk proses KBM.

“Pada bulan Februari 2023, plafon di ruang kelas 5 juga ambruk, termasuk plafon di ruang perpustakaan dan ruang serba guna yang menjadi ruang komputer, juga plafon bocor di ruangan yang lain,” beber Kepsek.

Korupsi Proyek Sekolah di Kabupaten Kupang, Publik Menanti Perkembangan Penyelidikan Kejati NTT

Untuk diketahui, paket pekerjaan yang menggunakan alokasi APBN murni pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2021 pada tahun SDI Besmarak, meliputi pembangunan 6 ruang kelas, 1 ruang kantor, 1 ruang guru, 1 ruang serbaguna, 1 ruang perpustakaan, 2 ruang mes guru, 1 lapangan, dan pekerjaan pagar bagian depan.

Proyek ini juga saat ini tengah dilidik oleh pihak Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, dan telah diambil alih penanganannya oleh Bidang Pidsus Kejati NTT mengingat proyek ini tersebar di beberapa wilayah di NTT.

Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah melakukan serangkaian penyelidikan, dengan memeriksa para pihak terkait pekerjaan tersebut.

Penyelidik Pidsus telah memeriksa saksi-saksi dari Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah 1 Provinsi NTT, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi, Dinas PUPR Provinsi NTT, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen.

Pagu anggaran pekerjaan ini di Kabupaten Kupang senilai Rp30.032.547.000, dengan nilai kontrak Rp 26.639.260.000, dan nilai kontrak perubahan Rp28.956.875.610. (bet)

error: Content is protected !!