KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada terdakwa Yunias Laiskodat.
Yunias Laiskodat adalah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp6,5 miliar.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (17/11/2022) siang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono, didampingi Hakim Anggota, Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.
Turut hadir JPU Frengky Radja, SH., Bangkit Simamora, SH., dan Arief Wahyudi, SH.
Sementara, Tim Penasehat Hukum terdakwa yang hadir yaitu Emanuel Passar, SH., dan Petrus Bussu, SH.
Terdakwa Yunias Laiskodat mengikuti sidang putusan ini dari Rutan Kelas IIB Kupang secara online.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, dan juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Yunias Laiskodat juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp347.000.000 subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa, kepada Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa diminta memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Penuntut Umum dan Penasehat Hukum pun sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang menuntut Yunias Laiskodat dihukum penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Yunias juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Yunias juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp598.469.630,64., setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Yunias Laiskodat selaku terdakwa pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp6,5 miliar.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan oleh JPU berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (3/11/2022) siang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono didampingi dua Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.
Tim JPU yang hadir masing-masing Frengky Radja, SH., Bangkit Simamora, SH., dan Arief Wahyudi, SH.
Sedangkan, Tim Penasihat Hukum terdakwa yaitu Emanuel Passar,SH., dan Petrus Bussu, SH.
Sementara terdakwa Yunias Laiskodat mengikuti persidangan ini dari Rutan Kelas IIB Kupang secara online.
JPU dalam amar tuntutannya, menyatakan, membebaskan terdakwa Yunias Laiskodat dari dakwaan primair.
Penuntut Umum menyatakan terdakwa Yunias Laiskodat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa Yunias Laiskodat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim pun menunda persidangan sampai minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (wil)