Korupsi PDAM Kupang, Jaksa Tahan Y. Laiskodat, Kerugian Negara Rp 620 Juta

Korupsi PDAM Kupang, Jaksa Tahan Y. Laiskodat, Kerugian Negara Rp 620 Juta

OELAMASI, PENATIMOR – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan penahanan terhadap Direktur CV Triparty Enginering, Yunias Laiskodat, Kamis (7/4/2022) siang.

Yunias Laiskodat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016.

Sesuai estimasi penyidik, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka Yunias Laiskodat sebesar Rp 620.890.630,64.

Terpantau, Yunias ditahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang.

Yunias sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Pidsus untuk menjalani pemeriksaan tambahan untuk keempat kalinya.

Yunias terlihat tiba di kantor Kejari Kabupaten Kupang yang berlokasi di kompleks civic center Oelamasi sekira pukul 10.30 Wita.

Dengan balutan kaos berkerah lengan pendek warna biru dipadu celana jeans biru, Yunias Laiskodat tampak masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus dan langsung diperiksa oleh penyidik Shelter F. Wairata, SH.

Usai menjalani pemeriksaan, Yunias langsung ditetapkan sebagai tersangka dan oleh penyidik ditahan di Rutan Mapolres Kupang, Babau.

Sebelum ditahan di Rutan Mapolres Kupang, Yunias sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test antigen oleh tim medis dari Puskesmas Oesao.

Saat ditahan, Yunias Laiskodat didampingi kuasa hukum, Yahuda Suan, SH., dan perwakilan keluarga.

Plh. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter Wairata, SH., yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, penahanan terhadap Yunias Laiskodat dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Yunias Laiskodat setelah dari hasil penyidikan dan ekspos perkara, tim penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Korupsi PDAM Kupang, Jaksa Tahan Y. Laiskodat, Kerugian Negara Rp 620 Juta

Yunias Laiskodat saat diperiksa penyidik Shelter F. Wairata di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Kamis (7/4/2022).

Tersangka Yunias Laiskodat diduga keras sebagai pelaku tindak pidana yang bersangkutan, dan dugaan itu didasarkan pada bukti yang cukup.

“Tersangka Yunias Laiskodat kita tahan di Rutan Polres Kupang untuk 20 hari kedepan, dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Intinya pemeriksaan tersangka akan terus berlanjut hingga penyidikan rampung,” jelas Shelter Wairata.

Shelter menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.

Selain itu, menurut Shelter, dalam pemeriksaan tambahan terhadap Yunias Laiskodat, penyidik akan mendalami keterangan Yunias terkait perannya dalam pengelolaan dana penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kupang tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari hasil penyidikan, lanjut Shelter, diketahui pada tahun 2016, Yunias Laiskodat sama sekali tidak melakukan pekerjaan apapun yang menjadi kewajibannya sebagai konsultan perencana dan pengawas, namun menerima pembayaran secara utuh sebesar Rp 256.675.200.

Dan seluruh pembayaran diduga dilakukan secara tunai di ruangan kerja Direktur PDAM Kabupaten Kupang, dengan memalsukan tandatangan direktur perusahaan yang dipinjam Yunias Laiskodat.

Sementara, untuk tahun 2015, Yunias Laiskodat diduga melakukan rekayasa laporan produk perencanaan dan pengawasan, dimana laporan tersebut dibuat oleh Ramlan atas permintaan Yunias.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Kabupaten Kupang.

Selasa (29/3/2022) pagi, penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 22.421.000 yang merupakan fee pinjam bendera perusahaan CV Sains Group Consultan oleh Yunias Laiskodat pada pelaksanaan survey dan perencanaan proyek di PDAM tahun 2015 dan 2016 yang dananya bersumber dari Dana Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang.

Penyitaan dilakukan tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Plh. Kasi Pidsus, Shelter Wairata, SH.

Shelter jelaskan, sesuai kesepakatan Yunias Laiskodat dengan Ignatius Dapa selaku Direktur CV Sains Group, biaya pinjam bendera sebesar 5% setelah dipotong pajak dari nilai proyek jasa konsultan tahun 2015 dan 2016.

Penyitaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang diserahkan oleh salah satu karyawan CV Sains Group atas dasar perintah Direktur CV Sains Group Ignatius Dapa dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat pada salah satu rumah sakit di Kota Kupang.

Sementara, Yunias Laiskodat dalam tiga kali pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejari Kabupaten Kupang, telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perannya dalam proyek-proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang.

Hal ini disampaikan Plh. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter Wairata, SH., kepada wartawan, usai pemeriksaan terhadap Yunias Laiskodat, belum lama ini.

Shelter yang diwawancarai di ruang kerjanya, mengatakan, Yunias Laiskodat selaku pemilik perusahaan CV Triparty Enginering, mengakui pada tahun 2015 dan 2016 mengikuti tender jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas dengan menggunakan perusahan lain yakni CV Sains Group Konsultan untuk perencana dan CV El Emunah untuk konsultan pengawas.

Peminjaman bendera/perusahaan dilakukan Yunias karena perusahaan miliknya minim pengalaman dalam pekerjaan perpipaan.

Masih menurut Shelter, guna memperlancar proses pelelangan dengan tujuan agar perencanaan dan pengawasan dikerjakan Yunias Laikodat, sehingga ketiga perusahaan yakni CV Triparty Enginering, CV Sains Group Consultan dan CV EL Emunah digunakan Yunias untuk mengikuti lelang hingga proses pembuatan dokumen penawaran dibuat oleh Yunias sendiri untuk seluruh perusahaan.

Namun tidak seluruh perbuatan Yunias Laiskodat menggunakan perusahaan
orang lain diizinkan pemiliknya.

Untuk CV Sains Group, Yunias Laiskodat hanya diberi izin menggunakan pada tahun 2015, tetapi tahun 2016 digunakan tanpa izin direktur CV Sains Group.

Sedangkan CV El Emunah digunakan Yunias tanpa izin dan sepengetahuan pemilik perusahaan tersebut.

“Atas pinjam bendera tersebut Direktur CV Sains Group mendapatkan fee sebesar Rp 30 juta,” beber Shelter.

Masih menurut Shelter bahwa telah diakui oleh Yunias, bahwa selama proses pekerjaan dia selalu berkonsultasi dengan Tris Talahatu, dan setiap turun lapangan pun bersama dengan Tris Talahatu, hingga proses penagihan pembayaran atas nama konsultan perencana maupun dan pengawasan, Yunias tidak pernah ditegur oleh PPK Tris Talahatu maupun PPK Anik Nurhayati, sehingga bagi Yunias pinjam bendera bukanlah hal yang dilarang.

Selain itu, lanjut Shelter, diakui juga oleh Yunias bahwa dalam proses perencanaan seluruh tenaga ahli yang ada dalam kontrak Tahun 2015 atau 2016 hanyalah digunakan nama mereka, sedangkan tim ahli yang kerja adalah ahli yang didatangkan oleh Yunias dari Makassar.

“Oleh karena itu penyidik sudah mengantongi nama-nama orang yang terlibat dalam proses perencanaan yang dapat dikatakan bondong tersebut, dan penyidik akan memanggil para ahli tersebut,” kata Shelter.

Jaksa Kantongi Lebih dari 5 Calon Tersangka

Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Gelar perkara dilakukan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Oelamasi, Senin (4/4/2022).

Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang, Shelter F. Wairata, SH., yang dikonfirmasi di kantornya, membenarkan.

“Ya, kami barusan sudah lakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan terkini. Kami juga mengevaluasi peran masing-masing calon tersangka,” kata Shelter.

Menurut dia, tim penyidik saat telah mengantongi lebih dari 5 calon tersangka dalam perkara ini.
Dan dalam gelar perkara itu, tim penyidik telah mepaparkan peran masing-masing calon tersangka, mulai dari proses pengajuan anggaran, penetapan anggaran hingga pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang.

Shelter menjelaskan, evaluasi hasil penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan anggaran penyertaan modal oleh pihak eksekusif, kemudian penetapan anggaran di legislatif, hingga pengelolaan anggaran di PDAM Kabupaten Kupang.

Tim penyidik, lanjut Shelter, juga telah memintai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dan penghitungan ahli teknik dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).

“Hasil dari ahli pada LKPP dan PNK segera kami terima dalam minggu ini. Selanjutnya, penyidik akan koordinasi kembali dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara,” jelas Shelter.

Diberitakan sebelumnya, Plh. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter Wairata, mengatakan, tim penyidik juga telah mengagendakan untuk memeriksa tambahan seluruh saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya.

“Seluruh saksi segera kami panggil lagi untuk diperiksa tambahan,” imbuhnya.

Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang juga telah melakukan ekspose ke BPKP Perwakilan NTT, terkait penanganan perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Ekspose perkara dilakukan tim penyidik yang dipimpin oleh Plh. Kasi Pidsus, Shelter Wairata, SH., di kantor BPKP Perwakilan NTT, Jumat (25/3/2022).

Pada kesempatan itu, tim penyidik telah mempresentasikan hasil penyidikan perkara ini sekaligus meminta pihak BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

“Sejak awal penanganan perkara ini, kami selalu koordinasi dengan BPKP. Tadi kami sudah ekspose posisi kasusnya, dan auditor BPKP segera lakukan penghitungan kerugian negara,” kata Shelter.

Shelter menambahkan, dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa puluhan orang saksi.

Para saksi yang diperiksa kata Shelter, termasuk mantan Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe, Kepala DPPKAD Anton Suriasa, Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat (Konsultan Perencana dan Pengawas), dan David Lape Rihi Lape.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang.

Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit genset berkapasitas besar, uang tunai Rp 82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.

Penyidik juga telah menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp 70.715.000.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 27 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari.

Termasuk penyitaan uang tunai Rp 22.421.000 yang merupakan biaya pinjam bendera CV Sains Group Consultan.

Dengan demikian total uang tunai diduga hasil kejahatan yang sudah disita tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang saat ini sebesar Rp 202.217.140. (nus)

error: Content is protected !!