Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan penganiayaan dengan terduga pelaku Filmon Loasana telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Filmon yang juga selaku Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Kupang, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan.
“Saat itu langsung dilakukan mediasi dan kami sudah berdamai dengan membuat surat pernyataan di atas meterai 6000,” kata Filmon, Selasa (8/12/2020).
“Saya juga sudah melakukan komunikasi baik dengan korban,” lanjut dia.
Sementara, Ketua PSI NTT dr Christian Widodo yang dikonfirmasi, mengaku baru mengetahui persoalan dimaksud.
“Nanti saya akan konfirmasi pada Ketua PSI Kota Kupang,” singkat Christian yang juga anggota DPRD Provinsi NTT itu.
Diberitakan sebelumnya, Filmon Loasana yang adalah Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Kupang diadukan ke polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang dengan sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pelapor sekaligus korban berinisial D (32) yang adalah mantan pacar terlapor.
Sesuai laporan korban, kasus ini terjadi di rumah korban pada salah satu perumahan di Kota Kupang, sekira pukul 19.00 Wita, Sabtu (28/11/2020).
Korban dan terlapor sebelumnya menjalani hubungan pacaran. Namun pada kejadian tersebut sudah tidak ada hubungan pacaran lagi.
Terlapor dipolisikan lantaran masuk ke rumah korban dengan mendobrak pintu belakang.
Setelah terlapor masuk, korban kaget dan langsung menyuruh terlapor keluar.
Korban mengancam akan berteriak apabila terlapor tak keluar dari rumahnya. Saat itulah terjadi perdebatan.
Dalam perdebatan tersebut, terlapor diduga melakukan penganiayaan dengan mencekik leher dan membuat memar di bagian tangan korban.
Tidak terima dengan perlakuan kasar terlapor, korban menghubungi temannya dan menuju ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kuasa Hukum korban, Hangri Pah, SH., yang dikonfirmasi media ini (5/11), membenarkan laporan korban.
Hangri juga membenarkan bahwa terlapor adalah Ketua PSI Kota Kupang.
Setelah dilaporkan di SPKT Polres Kupang Kota, terlapor pun mengakui perbuatannya.
“Terlapor mengaku bersalah sehingga dilakukan mediasi dan terlapor membuat surat pernyataan di atas meterai 6000,” sebut Hangri Pah.
“Adapun beberapa poin yang terdapat dalam surat pernyataan itu, yang berbunyi terlapor mengakui dan menyesal telah melakukan kesalahan, dan tidak akan melakukan perbuatan ini lagi, dan kalau mengulangi akan siap diproses hukum,” lanjut dia. (wil)