KEFAMENANU, PENATIMOR – Untuk kesekian kalinya, pihak Kejari Timor Tengah Utara (TTU) sukses menggunakan mekanisme Restoratif Justice untuk menyelesaikan kasus tindak pidana umum, khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukumnya yang dikenal dengan sebutan Bumi Biinmaffo itu.
Selasa (5/3/2024), tepat pukul 13.25 Wita, Kejari TTU melalui Jaksa Fasilitator yang ditunjuk menyelesaikan perkara KDRT dengan tersangka FK alias Acong dan korban FRT alias Ance tersebut, berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara, setelah penyelesaian dengan mekanisme Restoratif Justice ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
Penyelesaian perkara ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut.
SKP2 diserahkan oleh Kajari TTU yang diwakili oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Hera Ayu Saputri, SH., selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip, SH., dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, menerangkan bahwa, penyerahan SKP2 dilakukan, setelah pada Selasa (27/2/2024) lalu, JAM Pidum menyetujui perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice.
“Selain itu juga, karena telah terbit Surat Kajati Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan pada tanggal 28 Februari 2024,” jelas Hendrik.
Pada kesempatan tersebut, lanjut Hendrik, diserahkan juga Sertifikat Penghargaan dari Kajari TTU kepada korban karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.
Kegiatan penyelesaian perkara ini dihadiri tersangka dan korban, beserta perwakilan keluarga kedua pihak, termasuk tokoh agama Pdt. Wita S. Suni, S.Th., dan perwakilan dari Kepolisian. (bet)