Kejati NTT Sita Tanah 30 Hektare dan Uang Rp 140 Juta, Esok Periksa Bupati Mabar

Kejati NTT Sita Tanah 30 Hektare dan Uang Rp 140 Juta, Esok Periksa Bupati Mabar

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejati NTT telah menyita tanah seluas 30 hektare dan uang sebesar Rp 140 juta dalam perkara dugaan korupsi jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Demikian disampaikan Kajati NTT, Dr Yulianto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (18/11/2020) petang.

Dalam proses penyitaan objek tanah, penyidik didampingi oleh petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi NTT yang pada tahun 1997 turun langsung ke lapangan menyaksikan dan mengukur kegiatan penyerahan tanah tersebut dari hak ulayat kepada Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

“Uang Rp 140 juta merupakan uang pelicin yang dititipkan pada honorer,” kata Kajati dampingi Aspidsus Muhammad Ilham Samudra dan Kasi Penkum Abdul Hakim.

Terkait penyitaan uang Rp 140 juta, Kajati sampaikan uang tersebut adalah uang pelicin untuk diterbitkannya beberapa sertifikat menjadi hak milik terhadap tanah aset Pemkab Manggarai Barat.

Uang Rp 140 juta yang disita, dititipkan oleh beberapa oknum pejabat di instansi negara kepada honorer sebagai pelicin dalam memperlancar proses pembuatan sertifikat.

“Uang Rp 140 juta ini merupakan sebagian saja yang masih tersisa. Kami indikasikan kerugian negara mencapai Rp 3 triliun,” lanjut Kajati.

Selain penyitaan objek tanah, tim penyidik telah memeriksa 60 orang saksi dan melakukan penggeledahan-
penggeladahan di sejumlah rumah para saksi.

Kajati melanjutkan, pemilik hak atas tanah yang sudah bersertifikat sebagian telah menyerahkan bahkan melepaskan hak atas tanah itu kepada tim penyidik dan akan diserahkan kembali ke Pemda Manggarai Barat.

“Selain 60 saksi yang sudah diperiksa, besok Kamis (19/11) dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat,” kata Kajati lagi.

Pemeriksaan ini akan berkembang kepada siapa pun yang diduga bertanggung jawab terhadap indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 3 triliun.

Sebab disinyalir uang miliaran rupiah masih tersebar pada oknum-oknum terkait.

“Kami harapkan orang-orang yang terima uang ini dengan sukarela menyerahkan kepada penyidik, karena prinsipnya kami juga sudah tahu,” tandas Kajati. (wil)