Kejati NTT Kembalikan Tanah Pemda Mabar 30 Hektare, Barang Bukti Korupsi

Kejati NTT Kembalikan Tanah Pemda Mabar 30 Hektare, Barang Bukti Korupsi

KUPANG, PENATIMOR – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi telah menerima kembali aset tanah Pemda Mabar seluas 30 hektare di Karanga, Labuan Bajo, dari pihak Kejati NTT.

Setelah menerima aset tanah yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi itu, Bupati Edistasius Endi akan melakukan pendataan dan pembenahan terhadap aset tersebut.

Selain itu, Edistasius juga berjanji akan kembali membenahi sistem administrasi dalam tata pengelolaan aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

“Saya belum lama menjabat sebagai Bupati Manggarai Barat, sehingga masih membutuhkan waktu membenahi sistem administrasi dalam tata pengelolaan aset Pemda,” kata Edistasius kepada awak media usia pertemuan di ruang rapat Gubernur NTT, Jumat (1/4/2022).

Kejati NTT Kembalikan Tanah Pemda Mabar 30 Hektare, Barang Bukti Korupsi

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi memberikan keterangan pers di Kupang, Jumat (1/4/2022).

Terkait dengan penyerahan aset berupa tanah seluas 30 hektare oleh Kejati NTT, Edistasius menegaskan, selaku Bupati Manggarai Barat pihaknya akan kembali berdiskusi dengan instansi terkait agar digunakan untuk kepentingan pembangunan Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

“Kami akan diskusikan dulu agar memiliki asas manfaat bagi masyarakat setempat untuk tanah di Karanga,” sebut dia.

Edistasius juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT, dalam upaya melalui jalur hukum sehingga aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare dapat diperoleh kembali.

“Saya selaku Bupati Manggarai Barat mewakili masyarakat Kabupaten Manggarai Barat seluruhnya, mengucapkan terima kasih banyak kepada Kejati NTT dan penuntut umum yang telah berupaya keras dalam mengembalikan aset Pemda Manggarai Barat,” ungkapnya.

Mengenai penataan aset Pemda Manggarai Barat, Edistasius mengaku telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat dalam pengembalian aset daerah.

“Kami sudah MoU dengan Kejari Manggarai Barat dalam penataan kembali asset Pemda,” jelas dia.

Kejati NTT Kembalikan Tanah Pemda Mabar 30 Hektare, Barang Bukti Korupsi

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu, SH., MH., bersama jajaran Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyerahkan aset tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat di ruang rapat Gubernur NTT, Jumat (1/4/2022) pagi.

Aset tanah yang diserahkan merupakan eksekusi dari tanah yang berperkara di Kranga, Labuan Bajo seluas 30 Ha dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Penyerahan aset tanah tersebut diterima langsung oleh Bupati Manggarai Barat, Bapak Edistasius Endi dan disaksikan oleh segenap hadirin. (wil)

error: Content is protected !!