Kejari Ngada Menang Praperadilan Ganti Kerugian, Tuntutan Membayar Rp 320 juta Ditolak Hakim

Kejari Ngada Menang Praperadilan Ganti Kerugian, Tuntutan Membayar Rp 320 juta Ditolak Hakim

BAJAWA, PENATIMOR – Sidang praperadilan ganti kerugian kembali digelar di Pengadilan Negeri Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (19/8/2025) siang, dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Hakim praperadilan atas perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN Bjw, Anang Nugraha, S.H., menetapkan permohonan praperadilan ganti kerugian para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Permohonan praperadilan ganti kerugian tersebut disampaikan oleh Cosmas Jo Oko, S.H., selaku kuasa hukum dari para Pemohon Yakobus Ture Boro, dkk.

Tuntutan tersebut disampaikan kuasa hukum para Pemohon yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara penghinaan setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Putusan Nomor 22/PID/2025/PT KPG tanggal 25 Maret 2025.

Menurut kuasa hukum para Pemohon dalam permohonannya bahwa dengan adanya putusan bebas dimaksud membuktikan bahwa Termohon I dan Termohon II telah melakukan kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang.

Para Pemohon menuntut Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepolisian Resor Ngada Cq. Kepolisian Sektor Aimere selaku Termohon I dan Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Cq. Kejaksaan Negeri Ngada selaku Termohon II membayar ganti kerugian sebesar Rp 320 juta.

Meski demikian, dalam jawaban dan kesimpulannya, Termohon I dan Termohon II menolak dengan tegas semua tuntutan dan dalil para Pemohon.

Kejari Ngada selaku Termohon II yang diwakili oleh Yohanes P. Atarona Kadus, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Ngada dalam pelaksanaan prapenuntutan hingga penuntutan di Pengadilan terhadap para Pemohon dalam pokok perkara telah berdasarkan fungsi dan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan dalam ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang tersebut juga menegaskan bahwa Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 butir 4 juga menegaskan pula bahwa penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

“Prapenuntutan dan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum dalam pokok perkara para Pemohon telah mendasarkan pada KUHAP dan bukanlah tindakan sewenang-wenang. Penanganan perkara tersebut juga telah dibuktikan dengan adanya administrasi tindak pidana umum yang tentunya telah sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum. Administrasi inilah yang kami jadikan sebagai bukti surat selain alat bukti keterangan saksi. Dua alat bukti tersebut telah kami hadirkan dalam Persidangan,” jelas Jaksa mantan Satgassus Tipikor Kejati NTT tersebut.

Menurutnya, Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah membatasi ruang lingkup tindakan sewenang-wenang. Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan tanpa dasar Kewenangan. Apalagi dalam persidangan praperadilan tersebut kuasa para Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya tentang kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang.

Masih menurut Yohanes, yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2329 K/Pid/1985 tanggal 18 Desember 1986 jo. No. 808 K/Pid/1989 tanggal 20 Oktober 1990 juga menyatakan bahwa adanya pelaporan/pengaduan, adanya proses penyidikan, penuntutan, tidaklah dapat dikatakan perbuatan melawan hukum, apabila tersangka/terdakwa dibebaskan dalam putusan hakim, karena baik Pelapor, Penyidik, dan Penuntut Umum melaksanakan hak dan kewajiban tersebut menurut hukum.

“Jadi penuntut umum yang melakukan penuntutan perkara ini saat itu telah bertindak sesuai dengan KUHAP dan dasar hukumnya ada. Lebih daripada itu, alat bukti yang dihadirkan juga memiliki kekuatan pembuktian. Sehingga oleh PN Bajawa juga diputus para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Bahwa soal adanya putusan bebas pada tingkatan banding, sepenuhnya adalah kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut. Bukan berarti bahwa penuntut umum telah bertindak sewenang-wenang apalagi mengkriminalisasi,” jelasnya.

Ia malah mempertanyakan nominal ganti kyang dihitung berdasarkan jumlah pengeluaran para Pemohon untuk biaya jasa advokat.

Mengenai nilai ganti kerugian materiil yang dimintakan, ada hitungan biaya jasa advokat. Menurut Yohanes, penggunaan jasa advokat/konsultan hukum merupakan hak para terdakwa dan baik para terdakwa maupun penasehat hukum/kuasa hukum telah menyadari sepenuhnya bahwa terdapat honorarium yang wajib dibayarkan oleh para terdakwa dan menjadi hak advokat/konsultan hukum berdasarkan surat perjanjian jasa hukum. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bukanlah berarti kemudian menjadi suatu hal yang menjadi dasar penilaian kerugian materil yang dialami, apalagi meminta agar kami membayar kerugian dimaksud. Literasi tambahannya ada dalam Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi dalam Putusan Nomor 3557 K/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 77/PUU-XVIII/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Jaksa yang juga selaku Kasi Pidum Kejari Ngada ini menambahkan bahwa secara formil, permohonan praperadilan ini secara hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima karena secara temporis telah daluwarsa atau melewati batas waktu.

“Sebelum kita bicara tentang pokok perkara, perlu dilihat juga bahwa permohonan Praperadilan ini secara hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima karena telah daluwarsa atau melewati batas waktu. Dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah jelas mengatur bahwa tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima,” tambahnya.

Melalui penetapan Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN Bjw tanggal 19 Agustus 2025, Hakim praperadilan menetapkan menerima eksepsi dari Termohon I dan Termohon II tentang Exceptio Temporis (Eksepsi Daluwarsa/Lewat Waktu) dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). (bet)

error: Content is protected !!