Kejari Kupang Periksa Mantan Bupati dan Sekda, Terkait Perkara Korupsi Penyertaan Modal Rp 6,5 Miliar ke PDAM

Kejari Kupang Periksa Mantan Bupati dan Sekda, Terkait Perkara Korupsi Penyertaan Modal Rp 6,5 Miliar ke PDAM

OELAMASI, PENATIMOR – Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut kembali diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Kupang, Selasa (15/2/2022).

Kedua mantan pejabat Pemkab Kupang ini diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal yang diperuntukkan bagi PDAM Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM di wilayah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Ayub Titu Eki diperiksa oleh jaksa I Wayan Agus Wilayana, SH., MH., sementara Hendrik Paut diperiksa jaksa Arief Wahyudi, SH.

Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam, atau dari pukul 10.00-16.00.

Terpantau, mantan Bupati Kupang dua periode, Ayub Titu Eki, tampak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek dipadu celana kain hitam.

Sementara, mantan Sekda Hendrik Paut tiba menghadap penyidik dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek dipadu celana kain hitam.

Kejari Kupang Periksa Mantan Bupati dan Sekda, Terkait Perkara Korupsi Penyertaan Modal Rp 6,5 Miliar ke PDAM

Mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut diperiksa jaksa Arief Wahyudi, SH.

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH., MH., yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, tim penyidik telah memeriksa mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut, terkait penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp 6,5 miliar.

“Ya, benar, hari ini penyidik telah lakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati dan mantan Sekda,” singkat Ridwan.

Dengan alasan untuk kepentingan penyidikan, Ridwan mengaku belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal yang diperuntukkan bagi PDAM Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM di wilayah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Total anggaran ini diterima PDAM Kabupaten Kupang dalam dua tahap, yaitu Rp 5 miliar pada tahun 2015 dan Rp 1,5 miliar di tahun 2016.

Informasi yang dihimpun media ini di lingkungan Kejari Kabupaten Kupang, menyebutkan, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara dimaksud.

Termasuk, memeriksa kondisi fisik pekerjaan yang menggunakan anggaran hibah tersebut pada beberapa lokasi di wilayah Tarus – Kecamatan Kupang Tengah, Bolok – Kecamatan Kupang Barat, dan Kecamatan Semau.

Pasca menerima hibah anggaran dimaksud, manajemen PDAM Kabupaten Kupang yang saat itu dipimpin Direktur Johannis Ottemoesoe, kemudian melakukan lelang proyek IKK Tarus, IKK Semau dan IKK Oelamasi.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan ahli keuangan negara dan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang, dan juga sudah meminta penghitungan keuangan negara ke BPKP Perwakilan NTT.

Proses hukum perkara ini juga dikabarkan telah mengerucut kepada pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.

Dalam penanganan perkara dimaksud, penyidik telah melakukan penyelidikan, dan saat ini proses hukumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tim penyidik yang ditunjuk juga terus berkoordinasi dan meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP.

Tim penyidik juga segera mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi pada tahap penyidikan ini.

Penyidik sudah melayangkan panggilan kepada sejumlah pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi.

Para saksi yang akan diperiksa termasuk mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Kupang. Pemeriksaan para saksi ini terkait pencairan dana hibah dimaksud. (wil)

error: Content is protected !!