Kejari Kabupaten Kupang Canangkan Zona Integritas WBK-WBBM 2022

Kejari Kabupaten Kupang Canangkan Zona Integritas WBK-WBBM 2022

OELAMASI, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju satuan kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2022.

Upacara pencanangan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., di pelataran kantor Kejari Kupang, Senin (4/4/2022) pagi.

Pada kesempatan itu, Kajari dan seluruh jajarannya mengucapkan Maklumat Pelayanan, dan melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Zona Integritas WBK dan WBBM pada Kejari Kabupaten Kupang tahun 2022.

Ridwan Sujana Angsar, dalam sambutannya, mengatakan, pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kejari Kabupaten Kupang bertujuan untuk pencegahan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk dapat memberi pelayanan yang lebih prima,” kata Ridwan.

Kejari Kabupaten Kupang Canangkan Zona Integritas WBK-WBBM 2022

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., bersama jajarannya berpose usai melaksanakan pencanangan Zona Integritas menuju WBK-WBBM tahun 2022, Senin (4/4/2022).

Dengan pencanangan WBK-WBBM ini, menurut Ridwan, diharapkan kepada semua jaksa dan pegawai tata usaha agar bisa merubah mindset dalam pelayanan terhadap masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Kepada masyarakat, Ridwan mengimbau harus melaporkan hal-hal atau oknum yang dalam pelayanan meminta sesuatu.

“Agar kami dapat menindak lanjuti laporan tersebut,” tandas orang nomor satu di Kejari Kabupaten Kupang itu.

Ridwan meminta seluruh jajarannya untuk turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Kejari Kabupaten Kupang menjadi satuan kerja menuju WBK/WBBM, serta tidak akan melakukan KKN.

Selain itu, tidak akan menerima atau memberikan sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan atau gratifikasi, serta akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktek KKN.

Masih menurut Ridwan, Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2020-2025 yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara cepat, tepat dan konsisten, guna mencapai tiga sasaran hasil utama Reformasi Birokrasi, yaitu (1) Pemerintah yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi; (2) Pemerintah yang efektif dan efisien; (3) Pelayan publik yang baik dan berkualitas.
Dengan adanya proses Reformasi Birokrasi, menurut Ridwan, diharapkan kedepan akan terwujud good governance dengan tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat (public trust).

Kejari Kabupaten Kupang Canangkan Zona Integritas WBK-WBBM 2022

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka perlu secara konkrit dilaksanakan program Reformasi Birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

“Seperti yang kita canangkan hari ini di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, proses pembangunan Zona integritas merupakan tindak lanjut pencanangan pembangunan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayan publik yang bersifat konkrit,” sebut Kajari.

Ridwan Angsar melanjutkan, Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan integritas, performa aparat Kejaksaan dan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan.

Berbagai program telah dilaksanakan untuk mendorong terjadinya perubahan yang signifikan di Kejaksaan. Salah satunya adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas pada seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia.

“Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Kejari Kabupaten Kupang yang dilaksanakan merupakan deklarasi atau pernyataan dari pimpinan Kejati NTT bahwa kita telah siap membangun Zona Integritas beserta seluruh jajaran yang telah menandatangani pakta integritas,” tegasnya.

Pada hakekatnya, lanjut Ridwan, proses pembangunan Zona Integritas pada Kejari Kabupaten Kupang adalah membangun dan mengimplementasikan program Reformasi Birokrasi secara baik, sehingga mampu menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di Kejari Kabupaten Kupang.

Kejari Kabupaten Kupang Canangkan Zona Integritas WBK-WBBM 2022

“Di tahun ini kita berupaya untuk mendapatkan predikat yang berbobot dalam Reformasi Birokrasi yaitu Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan terus melakukan pembangunan Zona Integritas secara berkesinambungan pada enam area perubahan,” imbuhnya.

Masih menurut Kajari Ridwan, pandemi Covid-19 tak serta merta menyurutkan langkah jajaran Kejari Kabupaten Kupang untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas dalam mewujudkan satuan kerja WBK.

“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, kita terus melakukan perubahan-perubahan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara lebih baik kepada masyarakat. Semoga Allah senantiasa mengilhami, menjaga, serta memberikan kekuatan bagi kita sekalian dalam melaksanakan ikhtiar kita menegakkan integritas insan penegak hukum yang bermartabat,” pungkas Kajari Ridwan Angsar.

Terpantau, pencanangan Zona Integritas WBK-WBBM tahun 2022 di Kejari Kabupaten Kupang turut dihadiri, Kasi Intelijen I Wayan Agus Wilayana, SH.,MH., Kasi Pidana Umum Pethres M. Mandala, SH., Kasi Datun Agustina Dekuanan, SH.,MH., Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Arief Wahyudi, SH., Plh. Kasi Pidana Khusus Shelter Wairata, SH., Kasubag Pembinaan Devianti Kailaku, SH.,MH., para Jaksa Fungsional dan para pegawai tata usaha dan honorer. (nus)

error: Content is protected !!