KUPANG, PENATIMOR – Dua remaja terduga pelaku penganiayaan terhadap transpuan Desy Aurelia alias Oktovianus Tafuli hingga meninggal dunia, BK (16) dan AM (17), telah bebas demi hukum karena masa penahanan selesai.
Masa penahanan BK dan AM yang masih berstatus pelajar ini selesai, setelah menjalani proses pemeriksaan selama 14 hari, dengan perpanjangan penahanan selama 7 hari yang kedua kalinya.
Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, melalui Kasi Humas Ipda Florensi Lapuisaly, mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku yang masih di bawah umur tersebut dibebaskan karena masa penahanan telah berakhir.
“Kedua pelaku ini sebelumnya menjalani masa penahanan selama 14 hari untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk penahanan pertama selama 7 hari, lalu diperpanjang 7 hari lagi,” jelas Ipda Florensi.
“Karena masa tahanan sudah selesai, maka penyidik memulangkan dua pelaku anak di bawah umur ini, dan dikenai wajib lapor hingga kasus ini dinyatakan P-21 dan Tahap II,” lanjut dia.
Untuk diketahui, BK merupakan anak dari seorang Anggota DPRD Kota Kupang yang berasal dari Partai Demokrat.
Terkait kasus ini, sebelumnya penyidik kepolisian telah mengamankan empat orang terduga pelaku.
Terpisah, Ishak Lalangsir, SH., selaku kuasa hukum pelaku BK, menjelaskan bahwa pembebasan ini sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku bagi pelaku anak.
Dia menegaskan bahwa masa penahanan pelaku anak berbeda dengan pelaku dewasa, dimana penahanannya hanya dapat dilakukan selama 7 hari, dengan perpanjangan maksimal 8 hari.
“Kalau untuk pelaku anak dalam penahanan di tahap penyidikan pihak kepolisian hanya 7 hari, dan kalau belum selesai diperpanjang 8 hari. Kalau prosesnya tidak selesai, maka tidak bisa dilakukan perpanjangan penahanan lagi,” jelas Ishak.
“Ini sesuai dengan sistem peradilan anak yang tunduk pada hukum acara sendiri,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan bahwa jika berkas perkara ini telah dikirimkan ke pihak Kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan memanggil pelaku anak untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Sementara itu, kewenangan penahanan oleh Kejaksaan juga akan menjadi pertimbangan yang harus diambil dalam waktu singkat.
Hal ini menurut Ishak, karena sistem peradilan anak mengharuskan Kejaksaan untuk menentukan tindakan lebih lanjut dalam waktu singkat, yaitu maksimal 5 hari dengan kemungkinan perpanjangan selama 5 hari lagi.
“Hal ini karena tidak tunduk pada hukum acara pidana, tapi tunduk pada sistem peradilan anak yang hukum acara tersendiri. Makanya jika masa penahanan telah selesai maka harus bebas demi hukum. Kalau pelaku anak ditahan melebihi waktu, maka penyidik kepolisian bisa disalahkan karena merampas hak kemerdekaan, sehingga klien kami dikeluarkan sementara,” jelas Ishak Lalangsir.
“Kewenangan dalam penahan Kejaksaan itu juga ada. Nanti dari pihak jaksa saja, kalau mau tahan atau tidak. Hal ini karena sistem peradilan anak harus cepat, karena di jaksa cuma 5 hari dan akan perpanjang 5 hari masa tahanan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi di emperan toko dekat SMA Negeri 7 Kota Kupang, Jalan Frans Da Romes, Tofa, Kelurahan Maulafa. (wil)