KUPANG, PENATIMOR – Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH., M.Hum.,
memberikan peringatan keras kepada anggota Polda NTT dan Polres jajaran agar tidak terlibat narkoba.
Kapolda mengaku akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat narkoba.
“Hindari narkoba, jangan sekali-kali memakai atau mengedarkan narkoba. Saya akan tindak tegas dan bisa berujung pemecatan jika ada anggota yang terlibat narkoba baik sebagai pemakai, pengedar atau pemilik (narkoba),” tegas Kapolda NTT usai memimpin apel pagi di Polsek Kelapa Lima, Kamis (21/10/2021).
Lanjut Kapolda, Narkoba menjadi atensi dan perhatian pimpinan Polri sehingga ia berharap jangan ada anggotanya yang terlibat narkoba.
“Saya akan berikan sanksi tegas jika ada yang terlibat dan bisa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri,” tandas jenderal bintang dua itu.
Kepada anggota Polri di Polda NTT dan Polres jajaran, Kapolda mengingatkan untuk menjauhi narkoba dan melakukan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
“Jika ada yang melanggar maka saya langsung copot,” tegas Kapolda.
Ia juga mengingatkan agar anggota Polri mensyukuri pekerjaan yang ada, dan mengelola hidup dengan baik serta menjaga kesehatan dan melakukan yang terbaik bagi masyarakat, institusi Polri, bangsa dan negara.
Karena semua orang yang terpilih menjadi anggota polisi bukan dipaksa, melainkan setiap orang yang sadar untuk memilih profesi menjadi seorang polisi.
“Polri tidak memanggil kita menjadi anggota polisi, tapi kita yang mau menjadi anggota Polri, maka taati dan ikuti aturan yang ada. Jangan membuat penyimpangan,” harap Kapolda.
“Apabila ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran siap menerima konsekuensi itu,” imbuhnya.
Dia juga menuntut agar setiap anggota Polri harus bekerja dan bertanggung jawab secara profesional.
Kepada anggota Polri agar selalu menghindari tindakan ekstra maupun kata-kata ekstra di lapangan, serta semua tindakan harus dilaksanakan sesuai dengan SOP atau protap yang berlaku.
Apabila ada tindakan anggota Polri yang sudah merampas hak warga masyarakat maka dirinya akan menindaklanjuti oknum tersebut hingga tuntas.
“Dalam tindakan apapun kita harus profesional. Apabila dalam tindakan kita merampas hak masyarakat, walaupun anggota Polri menangkap dan menahan masyarakat sesuai kesalahannya betul itu dilindungi UU, tapi tersangka pun dilindungi UU sekaligus mendapatkan haknya maka hal itu harus kita hormati dan dipatuhi,” tandas Kapolda NTT. (wil)