Kapolda NTT Ingatkan Anggota Polri jangan Anti Kritik

Kapolda NTT Ingatkan Anggota Polri jangan Anti Kritik

KUPANG, PENATIMOR – Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH., M.Hum., memimpin apel pagi di Polsek Kelapa Lima, Kamis (21/10/2021).

Kapolda didampingi Irwasda, Direktur Intelkam, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT serta Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK.

Kapolda sengaja memimpin apel di Polsek Kelapa Lima sekaligus melakukan pengecekan dan melihat kesiapan unsur Polsek sebagai unsur terdepan kepolisian karena Polsek merupakan representasi menjalankan kebijakan Polri.

Di hadapan puluhan anggota Polsek Kelapa Lima, Kapolda menekan sejumlah hal penting terutama mengenai pelaksanaan tugas.

“Kita (Polri) jangan anti kritik. Kritik dari masyarakat merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap kita,” ujar Kapolda NTT.

Kapolda mengingatkan bahwa dalam dinamika pelaksanaan tugas di lapangan, sering ada kritik dari masyarakat dan hendaknya dijadikan sebagai bahan introspeksi karena merupakan hal wajar yang disikapi dengan arif dan bijaksana.

“Kita (lawan kritik) dengan menunjukkan dengan peningkatan kinerja. Jangan alergi dengan kritik karena kita sepakat memilih menjadi bagian dari Polri tanpa paksaan,” tandas Kapolda NTT.

Apabila setiap tindakan, kinerja hingga pelayanan anggota polisi di luar aturan, ujar Kapolda NTT, maka akan dipandang buruk oleh masyarakat.

Menurut Kapolda Latif, dalam semua proses pelayanan hingga tindakan penegakan hukum telah diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ada aturan Kapolri yang mengatur mulai dari penerimaan laporan, penanganan kasus, pemberkasan dan lain-lainnya,” kata Kapolda

“Bahkan masyarakat pun berhak apabila dirinya merasa dirugikan hingga membuat pra peradilan. Itu haknya dan itu biasa di dalam dunia demokrasi,” lanjut Kapolda.

Kapolda pun menyampaikan bahwa Polri tidak perlu takut terhadap pra peradilan. Selama seluruh proses pelaksanaan pelayanan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menurut saya seluruh proses dilaksanakan secara benar, sah-sah saja siapa pun berhak melakukan pra peradilan dengan alasan apapun itu,” kata Kapolda.

Dia pun menegur sekaligus menekankan  agar setiap anggota kepolisian jangan pernah melakukan intimidasi hingga teror terhadap warga jika dikritik atau di pra peradilkan, karena hal itu sudah di luar aturan yang berlaku.

Menurut Kapolda, ada begitu banyak laporan warga masyarakat di Polda NTT sebagai wujud rasa sayang warga masyarakat kepada anggota Polri.
Masyarakat pun masih menginginkan agar anggota Polri melakukan pengamanan maupun tindakan lainnya kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Ingat bahwa kita berdiri di sini berdasarkan konstitusi yang diputuskan oleh representasi Dewan Perwakilan Rakyat yang memberikan semua tupoksi, UU bagi kita. Ini adalah aspirasi rakyat yang dilaksanakan dan dijalankan oleh kita,” pesan Kapolda NTT.

Kapolda berharap polisi tidak perlu reaktif dalam menanggapi kritikan masyarakat.

“Jangan memeras atau menakut-nakuti masyarakat. Bangun pemahaman dengan tulus dan lakukan tugas dengan baik. Siapkan diri dengan baik agar saat tidak lagi menjadi anggota Polri, kalian tetap dikenang,” ujar Kapolda NTT.

Kapolda juga meminta kepada seluruh Kapolres di wilayahnya masing-masing turun langsung ke Polsek-Polsek untuk melihat segala persiapan pelayanannya kepada masyarakat.

Selain itu juga, kata Kapolda para Kapolres harus melihat bagaimana cara anggotanya memberikan pelayanan serta moril anggotanya.

Dia menegaskan supaya Polri, khususnya di Polda NTT hingga ke Polres dan Polsek agar selalu memberikan pelayanan dan tugas lainnya tanpa memandang soal waktu.

“Pelayanan jam 8 pagi harus sama dengan pelayanan pada jam 12 malam. Kita melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” tambah Kapolda NTT.

Kapolda mengungkapkan di saat ini apapun kritik terhadap Polri harus diterima, maka semua itu dijadikan bahan kritik sekaligus koreksi internal dalam meningkatkan profesional Polri.

“Kita harus meningkatkan lagi kinerja Polri. Kita harus melaksanakan sungguh-sungguh semua tugas, fungsi dan pelayanan serta tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku dengan tugas mendasar Polri adalah mengayomi, lindungi dan bimbing masyarakat,” kata Kapolda.

Karena menurut Kapolda, masyarakat beragam dalam mencerna aturan yang berlaku, maka sebagai anggota polri harus melakukan pendampingan dan membimbing masyarakat ke arah yang lebih baik. (wil)