KEFAMENANU, PENATIMOR – Tidak hanya fokus pada penanganan tindak pidana korupsi, namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) juga gencar memberikan penerangan hukum kepada masyarakat.
Salah satunya mengedukasi mahasiswa Universitas Timor (Unimor) tentang peranan dan kewenangan institusi Adhyaksa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004.
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., tampil sebagai pembicara utama dalam mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
Roberth mengatakan pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan peran besar bagi kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif.
“Melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif,” kata Roberth dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Fisipol, Unimor (Sabtu (11/12/2021).
Dengan pengesahan UU tersebut, menurut Roberth, kebijakan hukum pidana Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif.
Sosok yang sukses membawa Kejari TTU meraih peringkat I nasional dalam penanganan tindak pidana korupsi itu menyebutkan, peran jaksa mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan serta kebijakan leniensi.
Prinsip keadilan hukum kata Roberth, akan selalu menjadi hal yang utama dalam setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menimbang antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta menyeimbangkan yang tersirat dan tersurat berdasarkan hati nurani.
Dengan kewenangan ini jelas Roberth, Kejaksaan tidak akan melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.
“Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam ‘text book’, tetapi ada dalam hati nurani,” tegas Roberth yang didampingi Kasi Pidsus, Andrew Keya.
Harapannya, para mahasiswa bisa menjadi agen perubahan dalam masyarakat, khususnya sebagai pelopor dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
”Saya sangat berharap mahasiswa sebagai agen perubahan, bisa memberikan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat. Dengan demikian bisa meminimalisir terjadinya unsur tindak pidana dalam kehidupan bermasyarakat,” sebut mantan Kasi Penyidikan Kejati NTT itu.
Sekadar tahu, UU Kejaksaan baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang.
Setelah pengesahan ini, Jaksa Agung Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk mengimplementasikan kewenangan yang tertuang dalam undang-undang yang baru tersebut, serta melakukan sosialisasi.
Ada 15 kewenangan baru yang tertera dalam UU Kejaksaan baru tersebut yang harus disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat atas kaidah-kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut. (wil)