UTAMA  

Jenazah TKI yang Meninggal di Malaysia Tiba di Kupang

Jenazah TKI yang Meninggal di Malaysia Tiba di Kupang

Kupang, penatimor.com – Jenazah Rita Mariana Nopus (24), tenaga kerja Indonesia (TKI) dari negeri Jiran Malaysia telah tiba di kampung halamannya.

Sebelumnya, jenazah Rita Mariana Nopus (24) tiba di Kupang dengan menggunakan pesawat Garuda, pada Jumat (26/6/2020) siang sekitar pukul 12.30 Wita.

Rita adalah warga Po’abas, RT 12, RW O3, Desa Oelfatu, Kecamatan, Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Jenazah perempuan 24 tahun tiba di Kupang dan dijemput kedua orangtua dan keluarga yang sudah menunggu di kargo Bandara El Tari.

Isak tangis kedua orangtua Marice dan Revisi Adam Nopus beserta keluarga pecah pada saat melihat peti jenazah putri sulung mereka.

Dibalut rasa duka yang mendalam, mereka jauh-jauh dari tempat asal mereka Desa Oelfatu, Kecamatan, Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang untuk menjemput jenazah Rita.

Marice menangis sambil mengeluarkan dan memeluk raga putri sulungnya yang terbungkus rapi dalam peti jenazah tanpa mengatakan apapun. Air mata nya terus mengalir.

Rita pergi merantau ke Malaysia sejak tahun 2017. Namun upaya mencari sesuap nasi di negeri Jiran itu tidak berbuntut mulus. Ia meninggal di Selangor, Malaysia pada Minggu, 14 Juni 2020 lalu.

Menurut data yang diperoleh dari pihak Rumah Sakit Banting Malaysia, Rita diterima karena menderita penyakit Meningitis (radang selaput otak).

Marice juga sudah mengetahui anaknya sudah dipangil Sang Khalik pada 15 Juni lalu, sehari setelah Rita mengembuskan napas terakhirnya.

Norlince Sabneno, perekrut lapangan yang memberikan informasi kepada ibu kandung Marice dan keluarga. Tentang informasi tentang sakit yang diderita Rita.

Dia juga yang menerima informasi dari majikan Rita di Malaysia bahwa Rita berada di rumah sakit, dan hingga akhirnya Rita meninggal dunia.

Yuven Bria, salah satu kerabat dekat Rita mengatakan, pada pukul 10.00 Wita, keluarga dan pihak PT Alfira Perdana Jaya bersama-sama ke BP2MI Kupang. Mereka ke sana, untuk menerima gaji Rita selama 29 bulan dengan jumlah total Rp 100.000.000.

“Disaksikan oleh pihak BP2MI, keluarga korban dan perwakilan dari PT yang merekrut korban,” kata Yuven.

Untuk sementara uang asuransi Rita belum diterima.

Menurut penyampaian dari salah satu pihak BP2MI, kata Yuven, asuransinya masih dalam proses. Sebab biasanya asuransi itu berlaku berdasarkan kontrak kerja awal yaitu 24 bulan.

Perwakilan keluarga, Deny Manoh menyampaikan terima kasih kepada PT Alfira Perdana Jaya, perusahaan perekrut Rita dan BP2MI yang telah membantu dalam proses pemulangan jenazah.

Pantauan penatimor.com, sebelum jenazah diberangkatkan ke kampung halamannya, diawali dengan doa yang dipimpin oleh Pdt. Emmy Sahertian dari GMIT Sinode.

Jenazah Rita langsung diberangkatkan ke kampung halaman dengan menggunakan mobil ambulans RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang. (wil)

error: Content is protected !!