Kupang, penatimor.com – PT Jasa Raharja Cabang Kupang menyatakan tidak menanggung biaya santunan apabila korban kecelakaan lalu lintas dalam keadaan mengonsumsi minuman keras beralkohol.
Setiap orang yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan dua kendaraan pasti ditanggung oleh Jasa Raharja. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 Pasal 10 ayat 1.
Tetapi perlu diingat bahwa ada juga yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja.
Apabila seseorang mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk dan terjadi kecelakaan maka yang bersangkutan tidak ditanggung Jasa Raharja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT Pahlevi B Syarif di ruang kerjanya pada Jumat (24/1/2020) petang.
Menurut Pahlevi, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor, apabila yang bersangkutan dalam keadaan mabuk dan mengalami kecelakaan lalu lintas maka tidak mendapat santunan Jasa Raharja.
“Kalau mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk sangat berbahaya. Ini bisa menimbulkan kecelakaan bagi orang lain. Kalau terjadi kecelakaan maka korban yang dalam keadaan mabuk tidak dijamin Jasa Raharja. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 Pasal 13 C-I,” tegas Pahlevi.
Sehingga perlu diketahui oleh masyarakat bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung Jasa Raharja.
Ada jenis-jenis kecelakaan yang tidak terjamin Jasa Raharja sesuai UU Nomor 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 Pasal 13.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
Hak atas pembayaran dana seperti termaksud pada pasal 10 (ayat 1) di atas dinyatakan tidak ada, dalam hal-hal sebagai berikut, jika korban/ahli-warisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain itu, bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli warisnya.
Selain itu, kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabok atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacat badan atau keadaan badaniah/rohaniah luar biasa lain.
Selain itu, kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Alat angkutan lalu lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu perlombaan kecakapan atau kecepatan.
2. Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat alat angkutan lalu lintas jalan yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain.
3. Kecelakaan, akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang, bencana perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang- pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van werklieden), perbuatan sabot, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;
4. Kecelakaan, akibat dari senjata-senjata perang;
5. Kecelakaan, akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas; kecelakaan akibat dari melalaikan sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut;
6. Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan yang dipakai, atau di-konfiskasi, atau direkwisisi, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata seperti tersebut di atas;
7. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi inti atom.
Pahlevi juga menyampaikan bahwa sumber dana untuk pembayaran santunan luka-luka, cacat tetap dan meninggal dunia bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas berasal dari pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat. (*/wil)