Kupang, penatimor.com – PT Jasa Raharja Cabang NTT memberikan santunan kepada Mr Ridwan Sedgwick (68), warga negara asing (WNA) asal Australia yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang.
Mr Ridwan Sedgwick meninggal dunia dalam kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Sam Ratulangi III, dekat UD. KAE, di Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (5/1/2020) pukul 12.30 siang.
Sepeda motor Yamaha Mio M3 berplat DH 5076 KK yang dikendarai almarhum bertabrakan dengan sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi DH 5732 KK. Kecelakaan ini mengakibatkan korban meninggal dunia.
Walaupun korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Atas kejadian yang dialami korban, pada Senin, (6/1/2020), istri korban Desmayanti Effendi, datang ke Kupang untuk mengambil jenazah almarhum di Rumah Sakit Bhayangkara.
Namun setibanya di rumah sakit ia mengaku kaget dan heran karena mendapatkan pelayanan dari petugas Jasa Raharja.
”Saya datang ke Kupang untuk mengambil jenazah suami saya untuk dibawa ke kampung halaman saya di Bogor. Saya kaget dan heran karena ada petugas datang bertemu saya untuk mengurus santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja Cabang NTT sebesar Rp 50 juta,” kata Desmayanti.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini pihak PT Jasa Raharja Cabang NTT, dan juga kepada petugas yang tulus melayani dan menjelaskan tentang santunan bagi almarhum suami saya,” lanjut dia.
Desmayanti mengaku tidak menyangka pemerintah Indonesia begitu cepat dalam proses klaim asuransi.
“Fokus saya saat ini membawa jenazah almarhum suami saya ke kampung halaman saya di Bogor,” ujar Desmayanti.
Terpisah, Kepala Jasa Raharja Cabang NTT Pahlevi B. Syarif, menjelaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Indonesia dan menggunakan kendaraan Indonesia memang tetap mendapat santunan Jasa Raharja.
Karena menurut dia, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacat tetap, akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan akan diberi kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
“Asal ada laporan kecelakaan lalulintas dari kepolisian, maka klaim santunan bisa direalisasikan, tentu dengan memenuhi beberapa persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” sebut Pahlevi.
Prinsipnya menurut Pahlevi, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk mempermudah semua persyaratan agar masyarakat tidak terbebani.
“Pelayanan yang kami berikan gratis tanpa dipungut biaya apapun. Kami terus kawal semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tugas yang diemban Jasa Raharja merupakan wujud kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah,” ungkap Pahlevi.
Petugas Jasa Raharja Laurensius Ade Suyanto kepada media ini menjelaskan bahwa pembayaran dana santunan kepada masyarakat bersumber dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayar pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak di Kantor Bersama Samsat.
Adapun kendaraan yang digunakan almarhum Ridwan merupakan kendaraan Indonesia yang teregistrasi sesuai ketentuan Undang–Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dana yang dikelola Jasa Raharja menganut prinsip demokrasi, dari rakyat, untuk rakyat dan kembali ke rakyat,” tegas Laurensius Ade Suyanto. (*/wil)