Jaksa Tangkap Tersangka Kredit Macet Bank NTT Stefen Sulaiman

Jaksa Tangkap Tersangka Kredit Macet Bank NTT Stefen Sulaiman

Kupang, penatimor.com – Kerja cepat Tim penyidik Kejati NTT patut diancungi jempol.

Bagaimana tidak, dalam sepekan terakhir tim Kejati NTT gencar melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar.

Kali ini yang ditangkap adalah tersangka Stefanus Sulaiman alias Stefen di Surabaya sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu (27/6/2020).

Stefen kemudian dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Stefen yang diduga sebagai penghubung atau broker dalam kredit macet ini tiba di Bandara El Tari Kupang sekira pukul 10.20 WITA, Minggu (28/6/2030).

Tim Kejaksaan kemudian membawa Stefen ke kantor Kejati NTT dengan mobil tahanan, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Dengan penangkapan Stefen, maka sudah ada empat orang dari total tujuh tersangka yang diamankan tim penyidik Kejati NTT.

Tiga tersangka lain yang sudah ditangkap adalah Yohanis Ronald Sulaiman, Siswanto Kodrata dan Ilham Nurdiyanto.

Tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Lu Me Ling, Wiliem Kodrata dan Muhamad Ruslan.

Tersangka Stefanus Sulaiman adalah kakak kandung dari tersangka Yohanis Ronald Sulaiman yang telah lebih dahulu ditahan. Kedua kakak beradik ini adalah putra dari pengusaha ternama di Kupang yaitu pemilik perusahaan Piala Jaya.

Terhadap tersangka Muhamad Ruslan, tim Kejati NTT telah menyita uangnya sebanyak Rp 9.509.924.588 dari rekening tersangka Muhamad Ruslan di Bank BNI Cabang Cibinong, pada Senin 22 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB yang diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara dimaksud.

Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor Print 01/N.3/Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor: 08/N.3/Fd.1/06/2020 untuk tersangka Muhamad Ruslan.

Selanjutnya dana tersebut disita dan disimpan ke rekening RPL 039 PDT Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Kupang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati NTT.

Informasi di lingkungan Kejati NTT, menyebutkan, Kajati NTT Dr Yulianto dikabarkan segera memberikan keterangan pers terkait penangkapan Stefanus Sulaiman. (wil)

error: Content is protected !!