KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan ekspose ke BPKP Perwakilan NTT, terkait penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.
Ekspose perkara dilakukan tim penyidik yang dipimpin oleh Plh. Kasi Pidsus, Shelter Wairata, SH., di kantor BPKP Perwakilan NTT, Jumat (25/3/2022).
Pada kesempatan itu, tim penyidik telah mempresentasikan hasil penyidikan perkara ini sekaligus meminta pihak BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara.
Plh. Kasi Pidsus, Shelter Wairata yang diwawancarai, membenarkan pelaksanaan ekspose perkara tersebut.
“Sejak awal penanganan perkara ini, kami selalu koordinasi dengan BPKP. Tadi kami sudah ekspose posisi kasusnya, dan auditor BPKP segera lakukan penghitungan kerugian negara,” kata Shelter.
Shelter menambahkan, dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa puluhan orang saksi.
Para saksi yang diperiksa kata Shelter, termasuk mantan Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe, Kepala DPPKAD Anton Suriasa, Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat (Konsultan Perencana dan Pengawas), David Lape Rihi Lape, termasuk saksi ahli teknik dan ahli keuangan negara.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang, Kamis (24/3/2022).
Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit generator listrik berkapasitas besar, uang tunai Rp 82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.
Penyidik juga telah menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp 70.715.000.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 27 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari.
Dengan demikian total uang tunai diduga hasil kejahatan yang sudah disita tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang saat ini sebesar Rp 179.796.140. (nus)