Jaksa Agung Buka Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jaksa Agung Buka Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

PALANGKARAYA, PENATIMOR – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin mengaku sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).

Penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.

“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Jaksa Agung.

Pimpinan tertinggi korps Adhyaksa itu juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Sementara, dalam kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung melakukan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan ASABRI), sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan ASABRI Rp 22,78 triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial. Demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” sebut Jaksa Agung. (ana)