HEBOH! Warga Gerebek Pasangan Selingkuh di Kupang, Pelaku Oknum ASN dan Pegawai Swasta

HEBOH! Warga Gerebek Pasangan Selingkuh di Kupang, Pelaku Oknum ASN dan Pegawai Swasta

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan perselingkuhan di Kota Kupang kembali terungkap.

Kali ini warga di RT 46 /RW 01, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, menggrebek pasangan bukan suami istri di salah satu rumah kontrakan.

Diketahui pasangan selingkuh yang sudah menikah adalah Petrik Andriyani Umbu Dondu alias Ani (34) yang adalah seorang ASN di Badan Kesbangpol Provinsi NTT dan memiliki tiga orang Anak.

Sedangkan pria idaman lain (PIL) nya adalah Falix A. Tiwu Loda alias Adi (36), belum berkeluarga yang mana seorang diketahui adalah pimpinan pada SMS Finance di Kota Kupang yang juga warga Jalan TDM Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.

Kedua pasangan selingkuh ini digerebek oleh Ketua RT Cristian Saluk, Ketua RW Oktovianus Lakbanu, Babinkamtibmas Wilayah Kelurahan Liliba Brikpol Andri Non, berserta warga setempat, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 01.15 Wita.

Pasangan bukan suami istri ini digerebek di salah satu rumah milik ibu Delfi Kiki yang dikontrak oleh Petrik Sandi Umbu Dondu alias Ani (34).

Pada saat digerebek Felix Tiwu Lado (36), sempat hendak melarikan diri dengan cara melompati pagar samping rumah.

Namun aksinya melarikan diri berhasil digagalkan. Dia ditangkap oleh warga setempat

Sedangkan pasangan selingkuh Petrik Andriyani Umbu Dondu alias Ani (34) sudah berkeluarga yang mana suaminya berprofesi sebagai anggota polisi.

Terpisah, Ketua RT Cristian Saluk, mengatakan bahwa
waktu menempati rumah kontrakan, mereka juga tidak melapor diri ke Ketua RT.

Sekitar dua minggu lalu juga sudah sempat terjadi keributan di lokasi rumah kontrakan ini antara Ani dengan suami sahnya.

“Setelah kejadian itu saya bersama warga selalu pantau keberadaan mereka dan sering datang menginap seorang pria yang bukan suaminya, maka kami melakukan penggerebekan karena mengganggu lingkungan kami,” tandas Cristian.

Setelah melakukan penggerebekan terhadap kedua pasangan selingkuh ini, Ketua RT dan Babinkamtibmas langsung menggiring ke Mapolsek Oebobo, untuk mempartanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kasus ini sudah ditangani Polsek Oebobo berdasarkan laporan polisi Nomor: B /24/III/SPKT Sektor Oebobo tanggal 10 Maret 2020 yang dibuat oleh Bripka EPY Y. Lobo. (wil)

error: Content is protected !!