HEBAT! Dalam Sehari, Polres Kupang Tahap II Tiga Kasus Kriminal Besar ke Kejaksaan

HEBAT! Dalam Sehari, Polres Kupang Tahap II Tiga Kasus Kriminal Besar ke Kejaksaan

KUPANG, PENATIMOR — Dedikasi tinggi terhadap penegakan hukum ditunjukan penyidik Polres Kupang dengan berhasil menyelesaikan penyidikan tiga kasus besar secara bersamaan pada Jumat (10/1/2025).

Ketiga kasus yang menarik perhatian publik tersebut, kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kasus-kasus tersebut melibatkan HS sebagai tersangka penganiayaan, SPA (52) dalam kasus pencabulan anak, dan SMP beserta kawan-kawannya atas kasus pengeroyokan.

Kasus penganiayaan di Fatuleu Barat melibatkan tersangka berinisial HS yang diduga melakukan penganiayaan dalam sebuah pesta perkawinan di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat.

Peristiwa ini sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat setempat. Penyerahan tersangka HS dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Ipda Basilio Parera dan Brigpol Salmun Tunai, yang diterima langsung oleh JPU Pieters Mandala, S.H., M.H.

HEBAT! Dalam Sehari, Polres Kupang Tahap II Tiga Kasus Kriminal Besar ke Kejaksaan

Kemudian, kasus pencabulan di Kecamatan Sulamu, dengan penyerahan tersangka berinisial SPA, seorang pria berusia 52 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Sulamu.

Mengingat korban masih di bawah umur, kasus ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus ini dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang, Ipda Sutrisno, S.H., bersama tim penyidik PPA. Mereka menyerahkan SPA kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ajun Jaksa Priastami Anggun P. Dewi, S.H., M.H.

Selanjutnya, kasus pengeroyokan di Desa Oebelo, yang melibatkan tersangka berinisial SMP dan kawan-kawannya di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah. Kasus ini menjadi perhatian luas karena adanya laporan balik dari pihak korban, Mawar (nama samaran).

Sementara Mawar masih dalam proses melengkapi berkas laporannya, pelimpahan SMP dan kawan-kawannya telah dilakukan. Kasus saling lapor ini menunjukkan dinamika hukum yang cukup menantang dan memerlukan perhatian lebih dari aparat penegak hukum.

Keberhasilan Polres Kupang dalam menyelesaikan penyidikan untuk tiga kasus besar ini menunjukkan kerja keras dan komitmen mereka terhadap penegakan hukum.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Dengan pelimpahan tahap II ketiga kasus ini, proses hukum diharapkan dapat berjalan lancar di tahap penuntutan. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta memastikan para pelaku menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

Polres Kupang terus membuktikan bahwa dedikasi dan profesionalisme dalam melayani masyarakat adalah prioritas utama mereka. (bet)

error: Content is protected !!