Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tanah aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap tujuh terdakwa dipimpin Majelis Hakim Wari Juniati dan didampingi Hakim Anggota Ari Prabowo dan Ibnu Choliq.
Dalam amar putusannya atas eksepsi yang diajukan terdakwa Ambrosiu Syukur, Abdullah Nur, Marten Ndeo, Muhamad Achar, Afrisal Alias Unyil, Caitano Soares dan Theresia Dewi Koroh, Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara para terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai putusan akhir.
Terhadap putusan sela tersebut, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan sampai dengan Rabu (3/3/2021).
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum.
Turut Hadir dalam persidangan tim JPU Kejati NTT, S. Hendrik Tiip, Hery C. Franklin dan Emeresnsiana Djehamat.
Sidang pembacaan putusan sela dilakukan secara virtual. Para Terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. (wil)