Kupang, penatimor.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana koruspi terkait bagi -bagi tanah Pemerintah Kota Kupang di Jalan Kartini, Kelurahan Kelapa Lima.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim kepada terdakwa Jonas Salean yang adalah mantan Wali Kota Kupang itu berlangsung pada Rabu (17/3/2021) pagi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo didampingi Hakim Anggota Ibnu Kholik dan Nggilu Liwar Awang.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Hendrik Tiip, Emerensi Jehamat dan Herry C. Franklin.
Sedangkan terdakwa Jonas Salean didampingi 7 orang penasehat hukum.
Dalam amar putusannya majelis makim menetapkan terdakwa Jonas Salean tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis bebas.
Sementara, tim JPU menyatakan menolak putusan majelis hakim dan segera melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Terpantau jalannya persidangan dijaga ketar 100 anggota kepolisian terdiri dari 20 personel Polda NTT dan 80 anggota Polres Kupang Kota. (wil)













