KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas terdakwa Ali Antonius.
Ali Antonius dibebaskan dalam dugaan memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Sidang putusan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (5/10/2021) siang.
Sidang pimpin oleh Majelis Hakim
Fransiska Paula Dari Nino, didampingi Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Hakim Ngguli Liwar Mbani Awang.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim, memvonis bebas Ali Antonius dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim menilai tindakan Ali Antonius sebagai upaya seorang advokat yang membelah kliennya.
Perbuatan terdakwa dinilai hakim bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga nama baik terdakwa harus dipulihkan dan membebani biaya perkara kepada negara.
Sementara JPU terhadap putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyeret tiga terdakwa.
Sebelumnya, Ali Antonius dituntut 5 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Harun Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje dituntut 4 tahun dan masing-masing uang pengganti Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan hukuman ini dibacakan oleh JPU Hendrik Tiip, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (9/9/2021) petang. (wil)