Kupang, penatimor.com – Guru dan siswa SMA Negeri 5 Kota Kupang meminta Kasat Lantas Polres Kupang Kota dan jajarannya tidak menilang mereka saat ke sekolah.
Mereka pun meminta agar diberikan kelonggaran dan kebijakan, khusus bagi siswa SMA Negeri 5 Kota Kupang, agar diperbolehkan menggunakan sepeda motor saat ke sekolah.
Permintaan ini disampaikan Kepala SMA Negeri 5 Kota Kupang, Veronika Wawo, S.Pd., MM., saat bertatap muka dengan Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andry Andriansyah, SIK., pada kegiatan Safari Kamtibmas di sekolah tersebut, Rabu (8/1/2020).
Veronika Wawo menjelaskan kalau setiap hari siswa harus masuk sekolah pukul 07.15 Wita dan siswa yang terlambat terpaksa harus pulang.
“Kadang kami guru maupun siswa sudah terlambat ke sekolah tapi masih ditilang lagi,” keluhnya.
Ia meminta agar Polantas tidak menilang pada pukul 06.00 hingga pukul 08.00 Wita.
Selain itu selama ini pihak kepolisian melarang anak di bawah umur atau siswa yang belum berusia 17 tahun agar tidak mengendarai sepeda motor saat ke sekolah karena belum memiliki SIM.
“Apa bisa khusus anak-anak SMA 5 Kupang dibolehkan membawa sepeda motor ke sekolah karena banyak siswa yang rumahnya jauh dan tidak dilalui jalur angkutan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Andry Andriansyah menegaskan kalau polisi lalu lintas tidak pernah melakukan tilang pada pagi hari.
“Yang kami lakukan pada pagi hari adalah pengaturan lalu lintas di area macet dan lampu merah atau di sekolah. Kita tidak tilang saat pagi hari,” tandasnya.
Ditegaskan pula kalau polisi tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara.
“Masa kita diamkan kalau ada yang melintas dengan sepeda motor tanpa menggunakan helm atau motornya tidak lengkap. Walaupun pada pagi hari kita hanya melakukan pengaturan namun kita tetap tindak kalau ada pelanggaran secara kasat mata,” tambah mantan Kasat Lantas Polres Rote Ndao ini.
Untuk permintaan penggunaan sepeda motor bagi siswa SMA, ia menegaskan kalau anak dibawah usia 17 tahun tetap tidak diizinkan berkendaraaan.
Alasannya, kondisi masih labil karena selama ini rata-rata korban dan pelaku kasus kecelakaan lalu lintas adalah anak dibawah usia 17 tahun.
Namun demikian ia bisa memberikan kebijakan khusus bagi siswa untuk berkendaraan ke sekolah.
Syaratnya, pihak sekolah membuat surat penyataan membolehkan siswa berkendaraan ke sekolah namun siswa harus tertib berlalu lintas dan memakai helm serta orang tua dan sekolah harus bertanggung jawab.
“Dibuatkan surat khusus soal izin menggunakan kendaraan hanya khusus jam sekolah bagi mereka yang masih dibawah 17 tahun tapi sekolah dan orangtua juga harus bertanggung jawab. Kita siap bantu,” kata mantan Kasat Lantas Polres Kupang ini.
“Tidak ada maaf bagi pelanggaran lalu lintas. Kita tindak kalau melanggar,” tambahnya.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada siswa-siswi untuk tertib berlalu lintas di jalan raya dan mengingatkan kepada siswa-siswi yang di bawah umur tidak boleh menggunakan kendaraan ke sekolah.
“Bagi siswa yang cukup umur untuk mengendarai kendaraan agar dapat melaksanakan ujian mengemudi di kantor Lantas Kupang Kota dan wajib mengunakan kelengkapan kendaraan dalam mengendarai kendaraan seperti mempunyai SIM, membawa STNK, memakai helm, dan menggunakan spion,” tandasnya.
Kepada 1.328 orang siswa SMA Negeri 5 Kota Kupang, Kasat Lantas juga menerangkan bahaya apabila tidak taat aturan berlalu lintas yaitu kecelakaan lalu lintas.
Pihaknya siap berkordinasi dengan kepala sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap siswa dan guru apabila melanggar lalu lintas. (wil)