Gerebek Judi, Polres Sumba Barat Daya Bekuk 5 Pelaku

Gerebek Judi, Polres Sumba Barat Daya Bekuk 5 Pelaku

Tambolaka, penatimor.com – Maraknya praktek perjudian di wilayah Polres Sumba Barat Daya (SBD) membuat gerah aparat keamanan setempat.

Untuk itu aparat kepolisian melakukan penggerebekan praktek judi jenis kartu (Remi).

Penggerebekan perjudian ini dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Sumba Barat Daya.

Dalam penggerebekan perjudian tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku dan mengamankan barang bukti, pada Minggu,
(19/7/2020) sekira pukul 21.00 Wita.

Kelima pelaku pun langsung diamankan di sel tahanan Mapolres Sumba Barat Daya.

Penggerebekan judi ini dilakukan di kampung Wanoketoka, Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kasat Reskrim Polres SBD Iptu, Bambang Irawan, SH., melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres SBD, Ipda, Daniel Ndun, SH., yang dikonfirmasi media ini, Senin (20/7/2020) petang, membenarkan penggerebekan tindak pidana perjudian ini.

Dikatakan Ipda Daniel, penggerebekan perjudian ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa sering dilakukan perjudian di daerah tersebut.

Atas laporan tersebut, sehingga dilakukan penggerebekan dibawah pimpinan Kanit Pidum dan Kanit Buser Polres Sumba Barat Daya.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku dan barang bukti berupa kartu 2 kepala,1 buah tikar, 1 buah buku tulis, 3 lembar uang pecahan Rp 5.000, 2 lembar uang Rp 10.000, 3 lembar uang Rp 20.000,
20 lembar uang Rp 50.000 dan 20 lembar uang Rp 100.000.

Para pelaku selanjutnya diamankan di tahanan Polres Sumba Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kelima pelaku tindak pidana perjudian ini dikenakan Pasal 303 KUHP,” tutup KBO Satreskrim. (wil)

error: Content is protected !!