KUPANG, PENATIMOR – Aksi cepat Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam, tim Subnit Jatanras berhasil membekuk dua terduga pelaku pengeroyokan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (19/9/2025).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., mengatakan penangkapan ini menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/1096/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, yang dibuat sehari sebelumnya oleh korban berinisial YAF. “Sekitar pukul 11.00 Wita, dua terduga pelaku berinisial IB (22) dan JMH (24) kami amankan tanpa perlawanan di Kayu Putih,” ujar Djoko.
IB merupakan warga Kelurahan Kayu Putih, sedangkan JMH berasal dari Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Peristiwa pengeroyokan terjadi ketika korban sedang menunggu pesanan makanan di sebuah warung. Tiba-tiba sekelompok orang menyeret dan memukulnya berulang kali. Korban sempat melawan sebelum melarikan diri dan melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota.
Hasil interogasi mengungkap, pengeroyokan dipicu perselisihan sebelumnya. “Korban yang berada di bawah pengaruh alkohol sempat menahan laju kendaraan kedua pelaku sehingga terjadi adu mulut. Ketika mereka kembali bertemu di warung di kawasan Tuak Daun Merah, kedua pelaku yang masih menyimpan dendam langsung melakukan pengeroyokan,” jelas Kapolresta.
Saat ini IB dan JMH masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana umum. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. “Kasus ini akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Djoko. (mel)













