Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta untuk Judi Online, Karyawan Swasta di Kupang Ini Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta untuk Judi Online, Karyawan Swasta di Kupang Ini Ditangkap

KUPANG, PENATIMOR – Seorang karyawan swasta di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur diamankan polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta untuk judi online.

Diketahui pelaku berinisial AAF (29) yang juga warga Kota Kupang, ditangkap Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Kamis (25/5/2023) malam.

Terduga pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan ratusan juta yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2023.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/123/V/2023/Polsek Kelapa Lima, (25/5/2023) yang dilaporkan oleh Patris Titi selaku perwakilan dari perusahaan.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy O.Noke, S.H., yang dikonfirmasi awak media, Jumat (26/5/2023), membenarkan kasus tersebut.

Dikatakan Kapolsek, pelaku merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Kota Kupang, dimana pelaku ditugaskan untuk menangih uang perusahaan di Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua.

Namun setelah mendapat uang tagihan, pelaku tidak menyetor uang tersebut ke perusahaan.

Tetapi uang tagihan dipakai oleh pelaku untuk membayar hutang sebesar Rp7.000.000, dan bermain judi online.

“Pelaku setelah kembali ke Kota Kupang, tidak menyetor uang dari hasil tagihan perusahaan,” kata Kapolsek.

“Pelaku setelah ditangkap dan dilakukan interogasi oleh penyidik, mengaku uang tersebut dipakai untuk bermain judi online dan bayar hutang,” lanjut dia.

Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolsek Kelapa Lima. Dia juga dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp135.568.090,” tutup Kapolsek. (wil)

error: Content is protected !!