KUPANG, PENATIMOR – Aksi sekelompok anak muda yang mengendarai sepeda motor RX King berknalpot brong dan tanpa helm di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, berakhir di tangan polisi.
Personel piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, bergerak cepat merespons laporan warga dan berhasil mengamankan satu pengendara beserta sepeda motor yang memicu kebisingan dan meresahkan masyarakat, Minggu (14/12/2025) petang.
Penindakan tegas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala SPKT III Polsek Maulafa, AIPDA Ernesto Sesotoa, setelah menerima informasi dari Kanit Binmas IPDA Yunus Labba, S.Th, terkait adanya aktivitas pengendara RX King yang menggeber gas secara berlebihan, menggunakan knalpot brong/racing, serta tidak mengenakan helm di jalur padat lalu lintas tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel piket Polsek Maulafa segera bergerak menuju lokasi kejadian.
Setibanya di TKP, petugas mendapati sejumlah pengendara sepeda motor RX King tengah memacu kendaraan sambil menggeber gas, sehingga menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.
Melihat kehadiran polisi, para pengendara tersebut berupaya melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan satu orang pengendara bersama satu unit sepeda motor RX King yang terbukti menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi helm standar.
Pengendara dan sepeda motor tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Maulafa untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, petugas memberikan sanksi berupa penilangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya preventif guna memberikan efek jera. Pasalnya, aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong kerap meningkat menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, menyampaikan apresiasi atas kesigapan dan ketegasan personel piket Polsek Maulafa dalam merespons laporan masyarakat.
“Tindakan ini diambil bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak meniru aksi-aksi yang membahayakan keselamatan dan ketertiban umum, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegas Kapolsek Maulafa.
Kapolsek Fery Nur Alamsyah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong yang selain melanggar hukum juga menimbulkan kebisingan dan berpotensi memicu kecelakaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, ke Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, atau langsung ke Polsek Maulafa. Kami akan menindak tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bet)













